Polisi Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri

Photo Author
- Jumat, 24 April 2026 | 14:31 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak (dok-ist)
Ilustrasi pelecehan seksual anak (dok-ist)

INSIBERNEWS - Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Penetapan ini menjadi titik penting setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan oleh penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa unsur pidana dalam laporan benar-benar terpenuhi.

Baca Juga: Ancaman 'Zaman Batu' Hantui Iran, Israel Nantikan Lampu Hijau AS untuk Operasi Militer ke Teheran

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang tercatat sejak 28 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Keterangan dari para korban menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga: Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Tak hanya itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban. Langkah ini menandakan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Kasus yang menjerat Ahmad Al Misry ini turut menyita perhatian publik, mengingat statusnya sebagai tokoh agama. Banyak pihak mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban.

Polri menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. Penegakan hukum disebut akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap figur publik sekalipun.

Baca Juga: Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Syekh Ahmad Al Misry Angkat Bicara dan Tantang Bukti

Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman kasus dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X