Ricuh Eksekusi Lahan di Cibubur, Warga Protes Putusan Pengadilan hingga Dugaan Sertifikat Bermasalah

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 23 April 2026 | 15:53 WIB
Kerusuhan terjadi antara warga dan petugas eksekusi lahan di Cibubur  (Instagram.com/@jakarta.terkini)
Kerusuhan terjadi antara warga dan petugas eksekusi lahan di Cibubur (Instagram.com/@jakarta.terkini)

INSIBERNEWS - Kericuhan mewarnai proses eksekusi lahan di kawasan Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis, 23 April 2026.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video dan laporan di media sosial menunjukkan ketegangan antara warga dan petugas saat pembongkaran bangunan dilakukan.

Insiden tersebut mencuat setelah ratusan warga berkumpul di sekitar Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin untuk menolak eksekusi lahan yang mereka anggap tidak transparan.

Baca Juga: Gencatan Senjata AS-Iran Diperpanjang Trump Sepihak, Teheran Curiga Ada Motif Tersembunyi

Lahan seluas kurang lebih 12.000 meter persegi di Jalan Mualim Aminudin itu diketahui akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam proses eksekusi tersebut, sebanyak 34 rumah yang dihuni oleh sekitar 42 kepala keluarga masuk dalam daftar pembongkaran.

Warga yang telah menempati lahan itu selama puluhan tahun mengaku keberatan, terlebih karena di atas tanah tersebut juga berdiri fasilitas sosial seperti masjid dan panti asuhan.

Baca Juga: Balas Pelanggaran Gencatan Senjata! Hizbullah Gempur Israel dengan Empat Operasi Militer, Drone Pengintai Ditembak Jatuh

Ketegangan meningkat ketika petugas mulai memasuki area permukiman. Adu mulut hingga aksi saling dorong tak terhindarkan, bahkan sempat terjadi bentrokan fisik antara warga dan aparat.

Warga menyebut memiliki dasar kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diperoleh sejak tahun 1970.

Tanah tersebut disebut dibeli dari pemilik sebelumnya bernama Lanah binti Djulam, yang saat itu memegang bukti kepemilikan berupa girik.

Baca Juga: Siswa SD Jatuh dari Gedung 3 Lantai di Bali, Kondisi Korban dan Kejanggalannya Terungkap

Namun, persoalan muncul karena di sisi lain terdapat pihak yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan hingga berujung pada putusan pengadilan.

Kuasa hukum warga, Moch Hari, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X