Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara, penegakan hukum, serta keberlangsungan industri. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel namun tegas, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan tanpa mengorbankan sektor usaha yang sah.
Jika implementasi berjalan sesuai rencana, penambahan layer cukai ini berpotensi menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem fiskal sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan transparan. ***
Artikel Terkait
Dentuman Keras di Gunung Putri Bogor Gegerkan Warga, Diduga Berasal dari Lapangan Padel, Bangunan Sekolah Remuk
AWG Sambut Baik Gencatan Senjata AS–Iran, Soroti Situasi Gaza yang Belum Stabil
Resmi! Andi Rahadian Diangkat Jadi Dubes RI di Oman dan Yaman, Perkuat Diplomasi Timur Tengah
Jokowi Respon Desakan Jusuf Kalla soal Ijazah, Tantang Pihak Penuduh Buktikan Klaimnya
WNA Italia Diduga Aniaya Warga Denpasar Gegara Kesal dengan Suara Orang Memasak
Viral! Rumah di Pati Dibongkar Pakai Ekskavator Saat Proses Perceraian, Netizen Heboh