"Sudah lawan arah tidak bisa berhenti, saya panik (dikejar warga)," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil.
Barang bukti tersebut berupa dua senjata tajam jenis golok dan badik, serta satu senjata api mainan. Selain itu, ada empat buah pelat nomor kendaraan berbeda yang ada di dalam mobilnya.
"Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (pelat nomor) berlainan," ujar Komarudin.
Imbas aksi membahayakannya itu, HM kini dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terkait
Perkuat Koordinasi Perdamaian Gaza, Otoritas Palestina Bentuk Kantor Penghubung dengan Board of Peace
Diduga Sakit Hati, Mahasiswa UIN Suska Riau Tega Bacok Mahasiswi Saat Tunggu Seminar Proposal
LPDP Beri Sanksi Tegas 8 Alumni yang Tak Penuhi Kewajiban Pengabdian, Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar!
Soroti Video Viral 'Cukup Aku WNI Anak Jangan', Dirut LPDP: Pakai Duit Pajak, Harus Jaga Nama Baik Indonesia
Menkeu Purbaya Khawatir Gratifikasi, KPK Buka Suara soal Gift saat Live TikTok