Diungkapkan, per 31 Januari 2026, LPDP telah memberikan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Masing-masing diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga Rp2 miliar.
Selain itu, masih terdapat 36 orang yang saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa yang menjadi sorotan publik di media sosial.
“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Perkuat Koordinasi Perdamaian Gaza, Otoritas Palestina Bentuk Kantor Penghubung dengan Board of Peace
Viral! Konten Edukasi 'Fungsi Helm' Berujung Teror, Petugas Damkar Depok Dapat Ancaman Misterius
Protes Soal Menu saat Ramadan, Emak-emak Sambangi Kantor SPPG Bekasi Barat: MBG-nya Gak Pernah Bener
Heboh! Perusahaan China Tebar Bonus Rp439 Miliar, Karyawan Bebas Ambil Uang Tunai di Atas Meja
Diduga Sakit Hati, Mahasiswa UIN Suska Riau Tega Bacok Mahasiswi Saat Tunggu Seminar Proposal
LPDP Beri Sanksi Tegas 8 Alumni yang Tak Penuhi Kewajiban Pengabdian, Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar!