Soroti Video Viral 'Cukup Aku WNI Anak Jangan', Dirut LPDP: Pakai Duit Pajak, Harus Jaga Nama Baik Indonesia

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:18 WIB
Direktur Utama LPDP, Sudarto. (ANTARA/Imamatul Silfia)
Direktur Utama LPDP, Sudarto. (ANTARA/Imamatul Silfia)

Diungkapkan, per 31 Januari 2026, LPDP telah memberikan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Masing-masing diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga Rp2 miliar.

Selain itu, masih terdapat 36 orang yang saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa yang menjadi sorotan publik di media sosial.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X