Minta Perusahaan Terapkan Work From Anywhere saat Lebaran, Menaker: WFA Bukan Cuti, Gaji Tak Boleh Dipotong

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 11 Februari 2026 | 12:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Istimewa)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Istimewa)
  • Layanan kesehatan
  • Perhotelan dan hospitalitas
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur
  • Industri makanan dan minuman
  • Sektor lain yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja

Perusahaan di sektor-sektor tersebut dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional.

WFA Bukan Cuti, Upah Tetap Dibayar Penuh
Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh merugikan pekerja. Ia memastikan bahwa sistem kerja fleksibel ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap menerima upah penuh.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” tegasnya.

Baca Juga: Tanpa Sentuhan, Viral Polisi di Kediri Beri Terapi Energi Alam Gratis

Selain itu, pengaturan jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA dapat diatur oleh masing-masing perusahaan agar target dan produktivitas tetap tercapai.

Untuk memastikan implementasi berjalan seragam di seluruh daerah, pemerintah akan menerbitkan surat edaran resmi. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada para kepala daerah sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan WFA Lebaran 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Lebaran tidak hanya menjadi momen silaturahmi, tetapi juga tetap menjaga ritme ekonomi nasional tetap bergerak positif di awal tahun 2026.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X