INSIBERNEWS - Kementerian Kesehatan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N2O) yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan medis.
Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya tabung gas berwarna pink atau dikenal sebagai whip pink dalam kasus kematian Lula Lahfah, perempuan berusia 26 tahun.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa penggunaan gas N2O di luar ketentuan medis sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan jiwa. Ia mengingatkan bahwa gas tersebut bukan untuk dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat umum.
Baca Juga: Waduh! Pegawai Puskesmas Lumajang Kepergok Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Dalam Lapas
“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O di luar fungsinya untuk kepentingan kesehatan,” ujar El Iqbal, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia menjelaskan, nitrous oxide memiliki kegunaan yang cukup luas dan tidak hanya terbatas di dunia medis. Gas ini juga digunakan dalam industri pangan sebagai bahan pembantu pengolahan, di sektor pertanian, hingga dunia otomotif sebagai peningkat performa mesin.
“Fungsi gas nitrous oxide memang cukup beragam dan dipakai di berbagai sektor,” jelasnya.
Namun demikian, Iqbal menekankan bahwa khusus untuk bidang kesehatan, N2O masuk dalam kategori gas medis yang penggunaannya diatur secara ketat. Gas ini biasanya dimanfaatkan sebagai anestesi atau pereda nyeri dalam tindakan medis tertentu dan hanya boleh digunakan oleh tenaga kesehatan terlatih.
Menurut Kemenkes, penyalahgunaan N2O untuk tujuan nonmedis, seperti untuk mendapatkan efek euforia, berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga kematian jika digunakan tanpa pengawasan.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jalan Terus, Meski Pintu Maaf Terbuka
Kasus meninggalnya Lula Lahfah pun menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan gas tersebut, terutama di kalangan anak muda. Aparat penegak hukum masih mendalami kaitan temuan whip pink dengan penyebab kematian korban.
Kemenkes pun mengajak seluruh pihak, termasuk distributor dan pelaku usaha, agar lebih ketat dalam pengawasan peredaran gas N2O. Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperketat regulasi jika ditemukan celah penyalahgunaan di lapangan.
Baca Juga: KDM Geram! Pedagang Es Gabus Viral Ketauan Bohong, Ngaku Ngontak Padahal Rumah Sendiri
Artikel Terkait
Demutualisasi BEI Makin Dekat, Danantara Buka Opsi Masuk Jadi Pemegang Saham
Demutualisasi BEI Disiapkan, OJK Sinyalkan Pintu Terbuka untuk Danantara
KDM Geram! Pedagang Es Gabus Viral Ketauan Bohong, Ngaku Ngontrak Padahal Rumah Sendiri
Pelaku Perampokan yang Tewaskan Bocah 6 Tahun di Boyolali Akhirnya Ditangkap, Diduga Karena Utang Piutang
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Influencer Lula Lahfah, Penyelidikan Dihentikan
Syuting Film yang Dibintangi Lisa BLACKPINK Kantongi Izin Polisi, Lokasi Tersebar di Jakarta hingga Depok
Film Netflix ‘TYGO’ Syuting di Indonesia, Libatkan Lisa BLACKPINK hingga Sineas Lokal
Jokowi Tegaskan Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jalan Terus, Meski Pintu Maaf Terbuka
Susah Senang Bersama, Beby Prisillia Setia Dampingi Onadio Leonardo hingga Bebas Rehabilitasi Narkoba
Waduh! Pegawai Puskesmas Lumajang Kepergok Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Dalam Lapas