Waduh! Pegawai Puskesmas Lumajang Kepergok Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Dalam Lapas

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:27 WIB
Ilustrasi Pil Koplo  (Foto : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
Ilustrasi Pil Koplo (Foto : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

INSIBERNEWS - Aparat kepolisian mengungkap upaya penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pelaku diketahui merupakan pegawai Puskesmas di Kecamatan Randuagung yang nekat membawa ratusan pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026. Oknum ASN berinisial EA itu tertangkap tangan saat hendak melakukan kunjungan ke dalam lapas.

Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas lapas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Susah Senang Bersama, Beby Prisillia Setia Dampingi Onadio Leonardo hingga Bebas Rehabilitasi Narkoba

Hasil penggeledahan mengejutkan petugas. Dari tubuh pelaku, ditemukan sekitar 240 butir pil koplo berlogo huruf Y. Barang terlarang itu dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di alat kelamin pelaku, diduga untuk mengelabui pemeriksaan.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Polres Lumajang langsung melakukan proses penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap tujuan serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jalan Terus, Meski Pintu Maaf Terbuka

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa status hukum EA kini telah meningkat menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

“Karena kemarin sudah dilaksanakan gelar perkara dan proses penyidikan, maka status pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Suprapto.

Ia menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lumajang dan kasusnya ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba. Penyidik masih mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau terhubung dengan pihak tertentu di dalam lapas.

Baca Juga: Demutualisasi BEI Disiapkan, OJK Sinyalkan Pintu Terbuka untuk Danantara

“Pelaku merupakan pelimpahan dari pihak lapas dan sekarang berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Lumajang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EA terancam jeratan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari unsur aparatur negara.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X