INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terus berjalan dan akan bermuara ke meja hijau.
Lembaga antirasuah menegaskan tidak ada upaya penghentian perkara, meski saat ini penyidikan masih berfokus pada penghitungan kerugian negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, sepanjang sepekan terakhir penyidik aktif memanggil sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana dan dampak keuangan negara dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan proses audit yang sedang berjalan.
Baca Juga: Puluhan Ambulans Dikerahkan, 118 Siswa SMAN 2 Kudus Dirawat Usai Diduga Keracunan MBG
“Dalam sepekan ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, terutama terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Namun demikian, Budi menyebut pihaknya belum dapat membeberkan nilai kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut. Hal itu lantaran proses audit sepenuhnya berada dalam kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih melakukan pendalaman data.
Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pembagian kuota haji dan dugaan penyimpangan yang terjadi.
Baca Juga: Siang Bolong di Boyolali Berujung Duka, Bocah 6 Tahun Tewas dalam Aksi Perampokan Sadis
“Langsung tanya penyidik saja,” ucap Gus Alex singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Isfan Abidal Aziz. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pembagian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan resmi.
Pangkal persoalan korupsi ini terletak pada pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Pemerintah Arab Saudi diketahui menambah kuota Indonesia sebanyak 20 ribu jamaah untuk mempercepat antrean haji nasional.
Baca Juga: Geram Sawahnya Dijadikan Tempat Sampah, Warga Gantiwarno Klaten Pilih Angkat Sampah ke Jalan Raya
Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jamaah haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional dan dinilai menguntungkan pihak tertentu.
KPK menilai penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah menunggu antrean haji selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan.
Artikel Terkait
Dua Bulan Pascabanjir Aceh Timur, Anak-anak di Pante Bidari Masih Belum Kembali Mengaji
Geram Sawahnya Dijadikan Tempat Sampah, Warga Gantiwarno Klaten Pilih Angkat Sampah ke Jalan Raya
Black Box ATR 42-500 Berhasil Diunduh, KNKT Mulai Telusuri Detik-detik Penyebab Kecelakaan
Rose BLACKPINK Siap Tampil di Grammy 2026, Lagu Kolaborasi dengan Bruno Mars Borong Nominasi Bergengsi
Tragis! Kebakaran di Jagakarsa, Satu Lansia Meninggal Dunia, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Muhammadiyah Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi
Siang Bolong di Boyolali Berujung Duka, Bocah 6 Tahun Tewas dalam Aksi Perampokan Sadis
Wamenkomdigi Dorong Verifikasi Usia Ketat, Platform Digital Diminta Lebih Serius Lindungi Anak
Penentuan Awal Puasa 1447 H, Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari 2026
Puluhan Ambulans Dikerahkan, 118 Siswa SMAN 2 Kudus Dirawat Usai Diduga Keracunan MBG