INSIBERNEWS - Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menjatuhkan sanksi penahanan terhadap Serda Heri, Babinsa yang bertugas di Kelurahan Utan Kayu. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani sidang hukuman disiplin militer terkait dugaan pelanggaran etika dalam pelaksanaan tugas kewilayahan.
Sidang disiplin militer tersebut digelar pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam persidangan internal itu, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berat sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan aturan di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Iran Pasang Status Siaga Tinggi, Peringatkan AS Siap Hadapi Perang Terbuka
Serda Heri diketahui bertugas sebagai Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran di bawah Kodim 0501/Jakarta Pusat. Kasus yang menjeratnya dinilai bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme dan etika prajurit dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan, hukuman yang dijatuhkan berupa penahanan maksimal selama 21 hari disertai sanksi administratif lainnya.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Brigjen TNI Donny Pramono.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Ajudan Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme prajurit TNI di semua tingkatan.
Menurut Donny, setiap prajurit tanpa terkecuali akan diproses sesuai aturan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan disiplin ini, kata dia, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika. Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Baca Juga: Absen di Sidang Akpol, Adly Fairuz Tegaskan Siap Kooperatif dan Buka Jalan Damai
Selain penahanan, sanksi administratif yang dijatuhkan diharapkan menjadi bagian dari pembinaan agar prajurit bersangkutan dapat memperbaiki sikap dan kembali menjalankan tugas secara profesional di masa mendatang.
Kodim 0501/Jakarta Pusat juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap prajurit di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai koridor hukum dan etika militer.***
Artikel Terkait
Indonesia Resmi Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menkeu Singgung Iuran Rp16,7 Triliun
Kepala Bappenas Soroti Urgensi Makan Bergizi Gratis di Tengah Isu Lapangan Kerja
Dikirim Lewat Program Resmi, PMI Asal Medan Meninggal di Korsel Tanpa Kepastian Hak
Saudi dan UEA Tegas Tutup Pintu untuk Serangan ke Iran, Opsi Militer AS Kian Terbatas
Bersih-Bersih Elite Militer China, Xi Jinping Perketat Cengkeraman Kekuasaan
Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Kunci Harga Pangan dan Perkuat Distribusi
Absen di Sidang Akpol, Adly Fairuz Tegaskan Siap Kooperatif dan Buka Jalan Damai
Undian Piala Dunia Basket U-17 2026 Rampung, Persaingan Panas Menanti di Istanbul
KPK Dalami Peran Eks Ajudan Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
Iran Pasang Status Siaga Tinggi, Peringatkan AS Siap Hadapi Perang Terbuka