INSIBERNEWS - Aktor Adly Fairuz tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan wanprestasi terkait pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026). Meski demikian, pihak Adly menegaskan komitmen kliennya untuk tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Adly, Andy Gulton, menjelaskan ketidakhadiran kliennya bukan karena menghindari proses persidangan. Ia menyebut agenda sidang kali ini masih sebatas urusan administratif, sehingga kehadiran prinsipal belum dianggap mendesak.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Kunci Harga Pangan dan Perkuat Distribusi
“Klien kami sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau sebagai warga negara yang baik akan kooperatif terhadap seluruh proses hukum,”kata Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, Adly siap hadir apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan secara langsung, baik di persidangan maupun di instansi terkait. Menurutnya, sikap kooperatif tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Namun, sidang lanjutan tersebut terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan. Penundaan dilakukan karena adanya kendala administratif, termasuk perubahan alamat dari sejumlah pihak yang berstatus turut tergugat.
Baca Juga: Bersih-Bersih Elite Militer China, Xi Jinping Perketat Cengkeraman Kekuasaan
Selain itu, absennya Ketua Majelis Hakim turut menjadi alasan persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda. Majelis menilai seluruh aspek administratif perlu diselesaikan terlebih dahulu agar proses persidangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam perkara ini, kedua belah pihak juga membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mekanisme mediasi. Opsi tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Baca Juga: Kepala Bappenas Soroti Urgensi Makan Bergizi Gratis di Tengah Isu Lapangan Kerja
Andy mengungkapkan, komunikasi awal dengan tim kuasa hukum penggugat telah dilakukan. Dari pembicaraan tersebut, muncul kesepahaman untuk menjajaki diskusi lanjutan di luar ruang sidang.
“Kami terbuka untuk mediasi. Sudah ada komunikasi awal, dan ke depan akan dibahas lebih lanjut secara lebih serius,” ujar Andy.
Ia berharap, pendekatan dialog dapat menghasilkan solusi yang adil sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan lanjutan perkara yang menyeret nama Adly Fairuz tersebut pada sidang berikutnya.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Dinas Pendidikan Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai Puluhan Juta
Polemik Internal PBNU Mencair, Gus Yahya Siap Tempuh Rapat Pleno dan Sampaikan Permintaan Maaf
IHSG Tertekan 8 Persen, Menkeu Purbaya Yakin Pasar Segera Bangkit dan Tembus Level 10.000
DPR Dorong Teknologi BRIN Diterjunkan, Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua
Indonesia Resmi Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menkeu Singgung Iuran Rp16,7 Triliun
Kepala Bappenas Soroti Urgensi Makan Bergizi Gratis di Tengah Isu Lapangan Kerja
Dikirim Lewat Program Resmi, PMI Asal Medan Meninggal di Korsel Tanpa Kepastian Hak
Saudi dan UEA Tegas Tutup Pintu untuk Serangan ke Iran, Opsi Militer AS Kian Terbatas
Bersih-Bersih Elite Militer China, Xi Jinping Perketat Cengkeraman Kekuasaan
Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Kunci Harga Pangan dan Perkuat Distribusi