INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang menyebut operasi tangkap tangan KPK sebagai “operasi tipu-tipu”.
Lembaga antirasuah itu meminta Noel tidak melontarkan narasi yang melebar dan lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Peringatan tersebut disampaikan KPK di tengah persidangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menilai komentar Noel berpotensi mengaburkan fokus publik terhadap substansi perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.
Baca Juga: ICWA Soroti Dewan Perdamaian Bentukan Trump, Indonesia Diminta Kaji Ulang Keanggotaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa terdakwa seharusnya memanfaatkan ruang persidangan untuk menyampaikan keterangan yang relevan dan sesuai fakta, bukan membangun opini di luar proses hukum.
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan dan memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut KPK, pernyataan-pernyataan bernada sindiran atau delegitimasi terhadap proses penegakan hukum tidak akan memengaruhi pembuktian perkara di pengadilan. Fakta hukum, kata Budi, hanya dapat diuji melalui alat bukti dan kesaksian yang sah.
Baca Juga: Armada AS Bergerak ke Timur Tengah, Iran Siaga Penuh dan Ancam Balasan
“Kami mengingatkan bahwa narasi yang kontraproduktif atau bertujuan mengalihkan perhatian tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang sedang diperiksa,” lanjutnya.
Kasus yang menjerat Noel menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi keselamatan kerja. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: 28 Perusahaan Didenda Triliunan Rupiah, DPR Minta Pemulihan Lingkungan Jadi Prioritas Utama
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan tetap terbuka terhadap kritik, namun mengingatkan agar setiap pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Fokus utama, menurut KPK, adalah mengungkap kebenaran materiil di ruang sidang.
Dengan pernyataan ini, KPK berharap seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim, tanpa upaya menggiring opini yang berpotensi menyesatkan publik.***
Artikel Terkait
Beri Kode Huruf K, Noel Singgung Terkait Terlibatnya Partai Politik di Kasus K3 Kemenaker
BMKG Prediksi Besok Jakarta Diguyur Hujan Lebat, Pemprov DKI Siagakan 200 Ekskavator dan Lakukan Modifikasi Cuaca
Intim dan Romantis, Pernikahan Ranty Maria Rayn Wijaya di Bali Curi Perhatian
Harumkan Nama Indonesia, Rancangan Kendaraan Garuda UNY Team Isi Podium Pertama Shell Eco-Marathon 2026
DPR Restui Thomas Djiwandono ke BI, Janji Jaga Independensi Jadi Taruhan
Diperiksa Hingga Subuh, Reza Arap Dimintai Keterangan Terkait Kematian Lula Lahfah
Menkeu Taruh Asa ke Thomas Djiwandono di BI, Sinergi Moneter–Fiskal Jadi Kunci
28 Perusahaan Didenda Triliunan Rupiah, DPR Minta Pemulihan Lingkungan Jadi Prioritas Utama
Armada AS Bergerak ke Timur Tengah, Iran Siaga Penuh dan Ancam Balasan
ICWA Soroti Dewan Perdamaian Bentukan Trump, Indonesia Diminta Kaji Ulang Keanggotaan