INSIBERNEWS - Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat resmi dijatuhi sanksi tegas oleh pemerintah. Sanksi tersebut berupa denda dalam jumlah besar serta pencabutan izin usaha, sebagai bentuk penegakan hukum atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Total denda yang dikenakan kepada puluhan perusahaan itu mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Nilai tersebut mencerminkan tingkat kerusakan yang dinilai serius dan berdampak langsung terhadap lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Baca Juga: Menkeu Taruh Asa ke Thomas Djiwandono di BI, Sinergi Moneter–Fiskal Jadi Kunci
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengungkapkan besarnya nilai sanksi tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup. Ia menyebut angka denda yang dikenakan hampir menyentuh Rp5 triliun.
“Kalau tidak salah, total dendanya sekitar Rp4,657 triliun dan bahkan bisa mendekati Rp4,8 triliun,” ujar Ratna Juwita Sari, dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (26/1/2026).
Menurut Ratna, besarnya denda tersebut memunculkan ekspektasi publik yang tinggi. Ia menilai dana hasil sanksi tidak seharusnya berhenti sebagai penerimaan negara semata, melainkan harus diarahkan kembali untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
Baca Juga: DPR Restui Thomas Djiwandono ke BI, Janji Jaga Independensi Jadi Taruhan
Ia menekankan pentingnya mekanisme penggunaan dana yang transparan dan akuntabel, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini terdampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Selain pemulihan lingkungan fisik, Ratna juga mendorong agar dana denda digunakan untuk memulihkan aspek sosial dan ekonomi warga terdampak, termasuk kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sumber penghidupan.
Baca Juga: Beri Kode Huruf K, Noel Singgung Terkait Terlibatnya Partai Politik di Kasus K3 Kemenaker
Langkah tegas pemerintah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi. DPR berharap penegakan hukum tersebut memberi efek jera dan mendorong perusahaan lain untuk lebih patuh pada regulasi lingkungan.
Ke depan, Komisi XII DPR RI berkomitmen mengawal proses pemanfaatan dana denda agar sejalan dengan tujuan pemulihan lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat, bukan sekadar menjadi angka di laporan keuangan negara.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut Padang Panjang–Bukittinggi, Enam Orang Tewas dan Jalur Utama Sempat Lumpuh
Wamenkum Sebut Keadilan Restoratif KUHP Baru Mulai Terbukti Efektif di Daerah
Utang Jatuh Tempo Membengkak, APBN 2026 Dihadapkan Tekanan Pembiayaan Berat
Beri Kode Huruf K, Noel Singgung Terkait Terlibatnya Partai Politik di Kasus K3 Kemenaker
BMKG Prediksi Besok Jakarta Diguyur Hujan Lebat, Pemprov DKI Siagakan 200 Ekskavator dan Lakukan Modifikasi Cuaca
Intim dan Romantis, Pernikahan Ranty Maria Rayn Wijaya di Bali Curi Perhatian
Harumkan Nama Indonesia, Rancangan Kendaraan Garuda UNY Team Isi Podium Pertama Shell Eco-Marathon 2026
DPR Restui Thomas Djiwandono ke BI, Janji Jaga Independensi Jadi Taruhan
Diperiksa Hingga Subuh, Reza Arap Dimintai Keterangan Terkait Kematian Lula Lahfah
Menkeu Taruh Asa ke Thomas Djiwandono di BI, Sinergi Moneter–Fiskal Jadi Kunci