INSIBERNEWS - Perhatian publik di media sosial kembali tertuju pada kasus hukum yang menimpa seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Sosok tersebut adalah Tri Wulansari, guru SDN 21 Desa Pematang Raman, yang dilaporkan ke polisi usai melakukan razia rambut terhadap siswa di sekolahnya.
Peristiwa bermula pada 8 Januari 2025, saat Tri melakukan penertiban rambut siswa yang dinilai melanggar aturan sekolah. Salah satu siswa menolak dipotong rambutnya, hingga akhirnya kasus tersebut berujung panjang dan menyeret Tri ke ranah hukum.
Kasus ini kembali mencuat setelah Tri menyampaikan langsung keluhannya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026. Dengan suara bergetar, Tri mengaku pasrah jika dirinya tak lagi bisa mengajar.
Baca Juga: Ratusan Sekolah Direhab, Gubernur Andi Sudirman Perkuat Fondasi Pendidikan Sulsel
“Kalau memang saya tidak bisa mengajar lagi di SD itu, saya ikhlas,” ujar Tri sambil menahan tangis.
Kronologi Razia Rambut di Sekolah
Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Tri menjelaskan bahwa razia rambut dilakukan setelah pihak sekolah berulang kali mengingatkan siswa untuk menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah.
Dari empat siswa yang masih berambut pirang, tiga siswa mengikuti arahan, sementara satu siswa kelas VI menolak. Adu argumen pun terjadi.
Baca Juga: Suami Wamen Stella Christie Alami Kecelakaan di AS, Istana Minta KBRI Beri Pendampingan Penuh
Tri mengakui bahwa dalam situasi tersebut, ia secara refleks menampar mulut siswa tersebut satu kali. Insiden itu kemudian dilaporkan oleh orang tua siswa ke Polsek Kumpeh Ulu, meski sebelumnya sempat dijanjikan akan dilakukan musyawarah keluarga.
“Katanya mau diskusi dulu dengan keluarga dan besok diputuskan. Tapi sampai sekarang tidak ada keputusan,” ungkap Tri.
Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga organisasi guru PGRI, namun laporan tetap berlanjut hingga ditangani Polres Muaro Jambi.
Baca Juga: Emas Pecah Rekor USD4.800, Saham Tambang Bergerak Tak Seirama di Bursa
Ditetapkan Tersangka, Suami Tri Ikut Ditahan
Dampak dari kasus ini semakin berat setelah Tri Wulansari dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025. Tri diwajibkan menjalani wajib lapor, sementara sang suami ditahan sejak 28 Oktober 2025.
“Suami saya sudah hampir tiga bulan ditahan, Pak,” ucap Tri di hadapan anggota DPR.
Artikel Terkait
Suami Wamen Stella Christie Alami Kecelakaan di AS, Istana Minta KBRI Beri Pendampingan Penuh
Vierdha Perempuan Yang Merekam Ricky Harun Karaoke, Ungkap Awal Mula Pertemuannya Dengan Suami Herfiza
Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapsiagaan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
Ratusan Sekolah Direhab, Gubernur Andi Sudirman Perkuat Fondasi Pendidikan Sulsel
Hati Miris! Gaji Guru PAUD Viral, Ada yang Hanya Terima Rp100 Ribu per Bulan
Menkeu Purbaya Murka! Perusahaan Baja China Diduga Main Curang dan Rugikan Industri Dalam Negeri