INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Terbaru, lembaga antirasuah menduga Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, memiliki pengetahuan terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang belakangan menuai polemik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya timbal balik atau keuntungan tertentu yang diterima Muzakki dalam proses tersebut. KPK menaruh perhatian pada dugaan aliran dana dari pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya biro perjalanan ibadah.
Baca Juga: Insanul Fahmi Menangis Minta Rujuk, Wardatina Mawa Pasang Dua Syarat Tegas!
“Kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Menurut KPK, Muzakki diduga mengetahui adanya inisiatif dari sejumlah biro travel yang mengajukan permohonan tambahan kuota haji kepada Kementerian Agama.
Bantuan dalam menyampaikan aspirasi tersebut disinyalir tidak dilakukan secara cuma-cuma, sehingga membuka ruang dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Demi Jaga APBN, DPR Dorong Skema Gaji Rp25 Juta Bebas Pajak
Kasus ini sendiri telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, yang dinilai menyimpang dari ketentuan resmi.
KPK menilai pokok persoalan terletak pada pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi untuk mempercepat antrean keberangkatan yang kian panjang.
Baca Juga: Klaim AS Kuasai Greenland Picu Protes, Wacana Boikot Piala Dunia 2026 Menguat!
Sesuai regulasi, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota itu justru dibagi rata masing-masing 50 persen, yang kemudian memicu dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta yang bergerak di bidang perjalanan ibadah.
Sejumlah pemilik dan pengelola biro travel umrah dan haji juga dimintai keterangan untuk menelusuri alur pengajuan hingga pembagian kuota.
Baca Juga: PBB Ungkap Skala Kehancuran Gaza, Puluhan Juta Ton Puing dan Ancaman Generasi Hilang
Artikel Terkait
Danantara Bidik Tekstil Jadi BUMN Baru, Fokus Serap Tenaga Kerja Nasional
Trump Bentuk Dewan Perdamaian, Tony Blair Masuk Tim Rencana Akhiri Perang Gaza
BTS Umumkan Album Baru ‘ARIRANG’, Tanda Kembalinya Aktivitas Grup Usai Wamil
PBB Ungkap Skala Kehancuran Gaza, Puluhan Juta Ton Puing dan Ancaman Generasi Hilang
Imbas Stand-Up Viral, Anak Pandji Jadi Sasaran Perundungan oleh Warganet
Klaim AS Kuasai Greenland Picu Protes, Wacana Boikot Piala Dunia 2026 Menguat!
Ramai Protes soal Jumlah Korban Tewas Demo Iran, Versi HAM dan Pemerintah jadi Sorotan!
Demi Jaga APBN, DPR Dorong Skema Gaji Rp25 Juta Bebas Pajak
Alaeddine Ajaraie Resmi Bergabung, Persija Tambah Opsi di Putaran Kedua
Insanul Fahmi Menangis Minta Rujuk, Wardatina Mawa Pasang Dua Syarat Tegas!