Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, Pertanyaan Kritis Mengarah ke Pusat Kekuasaan!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 16 Januari 2026 | 14:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (Dok. KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok. KPK)

INSIBERNEWS - Skema pembagian kuota haji 50:50 yang belakangan terungkap dinilai menabrak aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Kasus ini kini berkembang serius setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama sebagai tersangka, membuka kembali perdebatan soal rantai tanggung jawab dalam kebijakan strategis negara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan 5,750 Kuota Beasiswa LPDP di 2026

Dalam sistem pemerintahan presidensial, muncul satu pertanyaan mendasar yang terus mengemuka: mungkinkah kebijakan bernilai triliunan rupiah berjalan tanpa sepengetahuan presiden? Apalagi, urusan kuota haji bukan persoalan administratif biasa, melainkan kebijakan negara yang erat kaitannya dengan diplomasi tingkat tinggi antarnegara.

Pakar hukum pidana menilai, sulit menerima logika bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tidak mengetahui langkah besar yang diambil oleh menteri pembantunya.

Terlebih, kebijakan tersebut menyangkut dana publik dalam jumlah sangat besar dan berdampak langsung pada hak jutaan warga negara.

Baca Juga: Menlu Sebut Palestina Jadi Pengingat Agar Diplomasi Tak Boleh Kehilangan Nuraninya

Menurut Hudi Yusuf, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, pemeriksaan terhadap presiden dalam posisi sebagai saksi justru penting untuk memastikan keadilan berjalan utuh.

“Menurut saya memang KPK harus periksa yang bersangkutan, menteri itu adalah pembantu. Tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya, apalagi yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun,” ujar Hudi Yusuf.

KPK sendiri telah mengungkap bahwa nama Presiden ke-7 RI masuk dalam konstruksi perkara yang tengah diusut. Penyebutan tersebut bukan serta-merta tuduhan pidana, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu diklarifikasi demi membuka secara terang bagaimana kebijakan kuota haji itu dirumuskan dan dijalankan.

Baca Juga: Trump Buka Peluang Tunda Serangan ke Iran, Situasi Teheran Terus Dipantau

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyinggung adanya konteks diplomasi langsung antara Indonesia dan Arab Saudi yang berkaitan dengan kuota haji.

“Jadi rekan-rekan, di akhir tahun 2023, Presiden Republik Indonesia saat itu melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Mohammed bin Salman,” kata Asep Guntur Rahayu.

Pertemuan tersebut dinilai menjadi salah satu pintu masuk penting dalam memahami asal-usul kebijakan kuota tambahan haji. Dalam praktiknya, keputusan semacam ini umumnya lahir dari pembicaraan tingkat kepala negara, sebelum kemudian diterjemahkan oleh kementerian teknis.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X