Menkeu Rancang Lapisan Baru Cukai Rokok, Produsen Ilegal Diajak Masuk Jalur Resmi

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 15 Januari 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi Rokok (foto : Dok/Pixabay)
Ilustrasi Rokok (foto : Dok/Pixabay)

INSIBERNEWS - Pemerintah tengah menyiapkan terobosan baru dalam kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambahkan satu lapisan atau layer baru dalam struktur cukai rokok guna menekan peredaran rokok ilegal.

Kebijakan ini diarahkan untuk membuka ruang legal bagi produsen rokok tanpa pita cukai agar dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha resmi. Dengan masuk ke sistem yang sah, para produsen tersebut diharapkan mulai menyetor cukai dan pajak kepada negara.

Baca Juga: Parlemen Singapura Soroti Kasus Perdagangan Bayi Asal Indonesia, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat!

Menurut Purbaya, pendekatan ini dipilih sebagai solusi pragmatis menghadapi maraknya rokok ilegal yang selama ini sulit diberantas hanya dengan penindakan. Pemerintah ingin menarik pelaku usaha ke dalam sistem, bukan sekadar menutup jalur mereka.

“Kami akan memastikan satu layer baru, yang tentu masih dalam tahap pembahasan, untuk memberi ruang kepada produsen yang selama ini ilegal agar bisa menjadi legal,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

“Dengan begitu, mereka nanti akan membayar pajak dan cukai kepada negara,” lanjutnya.

Baca Juga: Negara Bersiap Masuk Lagi ke Industri Tekstil, Pemerintah Rancang BUMN Baru

Ia menjelaskan, diskusi dengan para pelaku industri rokok saat ini masih berlangsung. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang disusun tidak menimbulkan distorsi pasar, sekaligus tetap melindungi penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal yang sudah patuh.

Penambahan lapisan CHT ini disebut akan dirancang dengan tarif dan ketentuan khusus, sehingga produsen kecil yang sebelumnya berada di sektor informal memiliki insentif untuk masuk ke jalur resmi tanpa terbebani secara berlebihan.

Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki pengawasan distribusi rokok di pasar. Dengan lebih banyak produsen berada dalam sistem resmi, pengendalian kualitas dan peredaran produk dinilai akan lebih efektif.

Baca Juga: Uji Pasal Zina di KUHP Masuk MK, Pemohon Nilai Ancam Privasi dan Kebebasan Warga

Purbaya menambahkan, jika proses pembahasan berjalan lancar dan tidak menemui hambatan berarti, regulasi terkait penambahan layer CHT tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

“Kalau semuanya sesuai rencana, mudah-mudahan regulasinya bisa keluar pekan depan,” kata Purbaya.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memperluas basis penerimaan negara dari sektor tembakau secara berkelanjutan dan lebih adil.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X