INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024 kembali menjadi perbincangan publik. Sorotan kali ini tertuju pada dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Desakan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi diperlukan demi memperjelas rangkaian kebijakan yang melandasi pembagian tambahan kuota haji yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Baca Juga: Trump Buka Peluang Tunda Serangan ke Iran, Situasi Teheran Terus Dipantau
“Menurut saya, KPK perlu memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk memastikan alur kebijakan berjalan secara terang dan akuntabel,”
Hudi menilai, dalam konteks tata kelola pemerintahan, presiden berada pada posisi strategis yang memungkinkan mengetahui atau setidaknya memahami kebijakan besar, termasuk kebijakan terkait tambahan kuota haji yang ditetapkan pemerintah pusat pada saat itu.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji tidak bisa dilepaskan dari proses pengambilan keputusan di level atas. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan struktural dinilai penting agar tidak muncul asumsi liar di ruang publik.
Baca Juga: Parlemen Singapura Soroti Kasus Perdagangan Bayi Asal Indonesia, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat!
“Jika memang ada arahan atau persetujuan kebijakan dari pimpinan tertinggi negara kepada Menteri Agama, hal itu harus dijelaskan secara hukum agar tidak menjadi beban spekulasi,”
Dalam sejumlah kajian dan analisis yang berkembang, kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut disebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, muncul perkiraan adanya potensi kerugian negara dengan nilai yang tidak kecil, mencapai sekitar Rp1 triliun.
Nama Joko Widodo sebelumnya juga sempat disebut dalam paparan konstruksi perkara yang disampaikan KPK. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyebutan tersebut dilakukan dalam rangka memaparkan konteks pengambilan kebijakan, bukan sebagai penetapan status hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex. Keduanya diduga berperan penting dalam pengaturan dan pelaksanaan pembagian kuota haji.
Artikel Terkait
Kapal Induk AS Bergerak ke Timur Tengah, Sinyal Keras di Tengah Memanasnya Iran–Washington
Mahfud MD Nilai Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk Tak Bisa Dipidanakan
Heboh! Kontestan Indonesian Idol Terseret Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Atambua, Polisi Turun Tangan
Akhirnya Resmi! BLACKPINK Umumkan Album Baru ‘DEADLINE’ Rilis Februari 2026
Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Eks Pegawai AIPA Divonis Bebas Bersyarat
Alasan di Balik Penunjukan Michael Carrick jadi Pelatih Baru, MU Cari Stabilitas di Tengah Musim Sulit
Uji Pasal Zina di KUHP Masuk MK, Pemohon Nilai Ancam Privasi dan Kebebasan Warga
Negara Bersiap Masuk Lagi ke Industri Tekstil, Pemerintah Rancang BUMN Baru
Parlemen Singapura Soroti Kasus Perdagangan Bayi Asal Indonesia, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat!
Trump Buka Peluang Tunda Serangan ke Iran, Situasi Teheran Terus Dipantau