INSIBERNEWS - Kasus dugaan perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura dengan modus adopsi resmi menjadi perhatian serius parlemen Singapura. Isu ini dibahas dalam sidang parlemen bersama pemerintah yang dipimpin Perdana Menteri Lawrence Wong, menyusul penyelidikan lintas negara yang masih berlangsung.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap oleh Polda Jawa Barat pada tahun lalu. Aparat kepolisian Indonesia menyatakan sedikitnya 15 bayi telah dibawa oleh sindikat ke Singapura untuk diadopsi.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Mabes Polri dengan menggandeng otoritas Singapura guna mengusut jaringan lintas negara yang terlibat.
Baca Juga: Negara Bersiap Masuk Lagi ke Industri Tekstil, Pemerintah Rancang BUMN Baru
Pemerintah Singapura pun bergerak cepat. Sejumlah langkah mitigasi dilakukan, salah satunya dengan menangguhkan proses pemberian kewarganegaraan Singapura terhadap bayi-bayi yang diadopsi, hingga proses investigasi selesai dan status hukum kasus menjadi jelas.
Perkembangan kasus ini mencuat dalam sidang parlemen Singapura pada Rabu (14/1). Anggota parlemen dari Partai Buruh, Sylvia Lim, mengajukan pertanyaan langsung kepada pemerintah, yang diwakili Menteri Negara Pembangunan Sosial dan Keluarga (MSF) sekaligus Menteri Dalam Negeri (MHA), Goh Pei Ming.
Baca Juga: Uji Pasal Zina di KUHP Masuk MK, Pemohon Nilai Ancam Privasi dan Kebebasan Warga
Mengutip laman resmi parlemen Singapura, Sylvia Lim menyoroti proses adopsi bayi-bayi tersebut serta dampak kebijakan penangguhan kewarganegaraan terhadap keluarga pengadopsi. Ia menilai kejelasan status hukum anak-anak menjadi isu krusial yang perlu segera dijawab pemerintah.
“Berapa banyak proses adopsi yang telah disetujui dan kini sedang ditinjau ulang?” tanya Sylvia dalam sidang tersebut.
Ia juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah untuk memastikan keluarga-keluarga terdampak tidak berada dalam ketidakpastian berkepanjangan dan memperoleh penyelesaian yang adil serta cepat.
Baca Juga: Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Eks Pegawai AIPA Divonis Bebas Bersyarat
“Bagaimana kementerian menjamin kejelasan status dan penyelesaian bagi keluarga pengadopsi yang terdampak?” lanjutnya.
Selain itu, Sylvia Lim menyinggung kemungkinan pemberian bantuan sementara. Ia mempertanyakan apakah pemerintah tengah mempertimbangkan dukungan khusus bagi keluarga pengadopsi, terutama bagi anak-anak yang saat ini belum memiliki kewarganegaraan Singapura.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak, etika adopsi lintas negara, serta tanggung jawab negara dalam memastikan proses adopsi berjalan sesuai hukum internasional. Pemerintah Singapura pun diharapkan memberikan penjelasan terbuka seiring berjalannya penyelidikan bersama dengan Indonesia.***
Artikel Terkait
China Tancap Gas ke Era Mobil Tanpa Sopir, 2026 Jadi Tahun Penentu Industri EV
Langit Iran Ditutup, Dunia Waspada di Tengah Isyarat Serangan Militer AS
Kapal Induk AS Bergerak ke Timur Tengah, Sinyal Keras di Tengah Memanasnya Iran–Washington
Mahfud MD Nilai Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk Tak Bisa Dipidanakan
Heboh! Kontestan Indonesian Idol Terseret Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Atambua, Polisi Turun Tangan
Akhirnya Resmi! BLACKPINK Umumkan Album Baru ‘DEADLINE’ Rilis Februari 2026
Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Eks Pegawai AIPA Divonis Bebas Bersyarat
Alasan di Balik Penunjukan Michael Carrick jadi Pelatih Baru, MU Cari Stabilitas di Tengah Musim Sulit
Uji Pasal Zina di KUHP Masuk MK, Pemohon Nilai Ancam Privasi dan Kebebasan Warga
Negara Bersiap Masuk Lagi ke Industri Tekstil, Pemerintah Rancang BUMN Baru