APBN Dapat Napas Tambahan, Pemerintah Buka Opsi Tarik Surplus BI Lebih Awal

Photo Author
- Rabu, 7 Januari 2026 | 09:40 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto : Era.id)
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto : Era.id)

INSIBERNEWS - Pemerintah menyiapkan skema baru untuk mengamankan kebutuhan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam kondisi mendesak. Salah satu opsi yang kini tersedia adalah meminta setoran surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berjalan berakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Aturan ini memberikan ruang fleksibilitas fiskal agar pemerintah memiliki alternatif sumber pembiayaan tanpa harus menunggu penutupan tahun buku.

Baca Juga: Memiliki Desain Eksklusif, BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits

Dalam PMK terbaru itu, pemerintah menambahkan satu ketentuan baru melalui Pasal 22A. Pasal ini secara khusus mengatur mekanisme tambahan setoran dividen, dividen interim, hingga pemanfaatan sisa surplus BI.

“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115 Tahun 2025.

Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengambil langkah cepat ketika APBN membutuhkan suntikan dana, misalnya untuk menjaga stabilitas fiskal, menutup defisit, atau membiayai program prioritas nasional.

Baca Juga: Mudik Lebaran Lebih Fleksibel, Kemenhub Kaji Skema Work From Anywhere untuk ASN dan BUMN

Meski demikian, kebijakan ini tidak bersifat otomatis. Permintaan setoran surplus hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan tetap mempertimbangkan kesehatan keuangan serta fungsi utama Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Sejumlah pengamat menilai aturan ini sebagai upaya memperkuat koordinasi fiskal dan moneter. Dengan komunikasi yang baik, pemanfaatan surplus BI dinilai bisa membantu negara tanpa mengganggu independensi bank sentral.

Di sisi lain, pemerintah juga diingatkan agar kebijakan ini dijalankan secara hati-hati dan transparan. Penggunaan surplus BI perlu disertai perhitungan matang agar tidak menimbulkan risiko jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Ringankan Beban Pekerja Padat Karya di 2026

Dengan adanya PMK ini, pemerintah kini memiliki instrumen tambahan dalam mengelola keuangan negara, sekaligus memperluas ruang manuver fiskal di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X