INSIBERNEWS - Pemerintah resmi memberikan keringanan pajak bagi pekerja di sektor padat karya pada tahun 2026. Melalui kebijakan terbaru, karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan di lima sektor tertentu dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Aturan tersebut dirancang sebagai respons atas tantangan ekonomi global sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Eddy Soeparno Ingatkan Risiko Krisis Energi, Pemerintah Diminta Siaga Hadapi Gejolak Minyak Dunia
Dalam beleid itu, pemerintah menegaskan pentingnya peran fiskal untuk melindungi kelompok pekerja yang rentan terdampak perlambatan ekonomi. Insentif pajak dinilai menjadi salah satu instrumen efektif untuk menahan tekanan biaya hidup.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.
Fasilitas yang diberikan berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Artinya, pajak atas gaji dan penghasilan sejenis yang seharusnya dibayarkan pekerja akan ditanggung oleh negara selama kebijakan ini berlaku.
Baca Juga: Biaya Membengkak! Dedi Mulyadi Wacanakan Setop Sementara Operasional Bandara Kertajati
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan orang pribadi dalam negeri, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, serta berbagai pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa.
Adapun sektor usaha yang masuk dalam skema insentif ini mencakup industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Kelima sektor tersebut dikenal sebagai penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Pemerintah menilai sektor padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus karena berperan penting dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Insentif pajak ini diharapkan dapat membantu perusahaan mempertahankan pekerja sekaligus meningkatkan pendapatan bersih karyawan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Buka-bukaan di Pengadilan: Dari Dunia Startup ke Kursi Menteri Tanpa Bekal Birokrasi
Selain berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan beban pajak yang lebih ringan, masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk membelanjakan pendapatannya.
Melalui paket stimulus ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi, keberlanjutan dunia usaha, dan perlindungan terhadap pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.***
Artikel Terkait
Dikawal Ratusan Ojol, Nadiem Makarim Dilarang Bicara Pada Publik Dalam Sidang Dakwaan Pengadaan laptop chromebook
Presiden Prabowo Kembali Satukan Kabinet Merah Putih Lewat Retret di Hambalang Besok
Tanpa Seragam dan Beralas Tikar, Sekolah di Aceh Tamiang Dibuka Bertahap Pascabanjir
4 Tahun Pacaran Beda Agama, Yasmin Napper dan Giorgino Abraham Putus Dengan Baik
Ditinggal Setelah 56 Tahun Bersama, Pedangdut Legendaris Mansyur S Kehilangan Istri Tercinta
Nadiem Makarim Buka-bukaan di Pengadilan: Dari Dunia Startup ke Kursi Menteri Tanpa Bekal Birokrasi
Tiang Monorel Era Lama Akan Dibongkar, Pramono Anung Siap Percantik Rasuna Said dan Senayan
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Puasa 2026, Ramadhan Dimulai 18 Februari
Biaya Membengkak! Dedi Mulyadi Wacanakan Setop Sementara Operasional Bandara Kertajati
Eddy Soeparno Ingatkan Risiko Krisis Energi, Pemerintah Diminta Siaga Hadapi Gejolak Minyak Dunia