Namun, Nenek Elina menolak karena merasa tidak pernah menjual rumahnya dan masih memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Penolakan tersebut berujung pada aksi pengusiran paksa yang terekam kamera dan viral di media sosial.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 Agustus 2025, rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sebelum akhirnya diratakan dengan alat berat. Kejadian ini semakin memicu kemarahan publik dan simpati terhadap nasib lansia tersebut.
Merasa dirugikan, Nenek Elina melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.
Pemkot Surabaya Imbau Warga Tetap Tenang
Menutup pernyataannya, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Ia meminta warga Surabaya mengawal kasus Nenek Elina melalui jalur hukum hingga tuntas.
Artikel Terkait
Safa Marwah Posting Foto Santai Naik Moge, Bantah Isu Simpanan Ridwan Kamil: 'Yang jelas ini bukan motor bapak RK'
Dominasi di GBT, Persebaya Gilas Persijap Jepara Tiga Gol Tanpa Balas, Skor Akhir 4-0
Jelang 2026, Bulog Pastikan Harga Beras Terkendali dan Stok Aman di Pasaran
Ekspor Batu Bara Tertekan, Kinerja Angkutan Tongkang ALII Turun Tajam hingga September 2025
OJK Optimistis Dana Pensiun Tumbuh Dua Digit, Meski Tantangan Investasi Membayangi 2026