Gus Yazid Ditangkap Kejagung, Aliran Dana Rp20 Miliar Jual Beli Lahan BUMD Diselidiki

Photo Author
- Rabu, 24 Desember 2025 | 12:27 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Tim penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau yang dikenal sebagai Gus Yazid. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Usai ditangkap, Gus Yazid langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan transaksi jual beli lahan berskala besar.

Baca Juga: Tak Goyah Meski Didemo, Menkeu Purbaya Tegaskan Aturan Dana Desa Tak Akan Diubah!

Gus Yazid ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima atau menguasai aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare. Transaksi tersebut melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup kuat. Aparat menduga dana hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui berbagai skema penerimaan dan penggunaan uang.

“Selanjutnya, tersangka AY dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Waspada! Kencing Berbusa Bisa Jadi Sinyal Masalah Serius dalam Tubuh, Simak Penjelasannya

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gus Yazid mengakui pernah menerima uang dalam jumlah besar. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul dana yang diterimanya tersebut.

“Saya terima uang, tapi tidak tahu asal usulnya dari mana,” ujar Gus Yazid saat diperiksa sebagai saksi pada 13 Agustus 2025 lalu.

Ia menyebutkan bahwa uang yang diterimanya diberikan secara bertahap dengan total mencapai sekitar Rp18 miliar. Dana tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari seseorang bernama Andi yang mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan perkebunan.

Baca Juga: RI–AS Siap Kunci Kerja Sama Dagang Baru, Tarif Turun dan Ekspor Unggulan Dapat Angin Segar

Gus Yazid berdalih, seluruh dana yang diterimanya digunakan untuk kegiatan sosial, khususnya pengobatan gratis yang digelar di berbagai daerah. Kegiatan tersebut disebut melibatkan sejumlah markas Kodim dan Kodam.

“Semua saya lakukan atas nama Pak Prabowo. Saya memang bagian dari tim Pak Prabowo,” kata Gus Yazid saat itu.

Meski demikian, penyidik menilai pengakuan tersebut perlu diuji lebih lanjut. Kejaksaan kini mendalami alur penerimaan dan penggunaan dana, termasuk memeriksa dokumen tanda terima yang disebut Gus Yazid sebagai bukti transparansi penggunaan uang.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X