Pemerintah Izinkan Warga Aceh Gunakan Gelondongan Kayu untuk Bangun Tempat Tinggal Pascabanjir

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:35 WIB
Tangkapan layar kondisi desa Garoga setelah diterjang banjir yang diikuti dengan material kayu gelondongan. (TikTok/Hasiananda_)
Tangkapan layar kondisi desa Garoga setelah diterjang banjir yang diikuti dengan material kayu gelondongan. (TikTok/Hasiananda_)

INSIBERNEWS - Pemerintah pusat memberikan lampu hijau terkait pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan beberapa provinsi di Sumatera. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan dan membantu warga terdampak bencana membangun kembali tempat tinggal mereka.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, izin pemanfaatan kayu tersebut telah dikeluarkan melalui Kementerian Kehutanan.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Baca Juga: Apersi Dorong Skema KPR Bencana untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

“Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah terkait pemanfaatan kayu-kayu yang dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi pascabencana,” ujar Prasetyo Hadi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Ia menuturkan, surat edaran tersebut diterbitkan beberapa hari setelah bencana banjir besar melanda tiga provinsi di Sumatera. Pemerintah menilai langkah cepat diperlukan agar proses pemulihan tidak terhambat persoalan administratif.

Menurut Prasetyo, kayu-kayu yang dimaksud dapat dimanfaatkan secara terbatas dan terkontrol, khususnya untuk membantu kebutuhan mendesak masyarakat terdampak. Penggunaannya diarahkan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan, bukan untuk aktivitas komersial.

Baca Juga: Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Kompleks DPR hingga Mahkamah Ditarget Rampung 2027

“Kayu tersebut dapat digunakan untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi warga yang terdampak bencana,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu pascabanjir ini tetap harus mengikuti prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah serta instansi terkait. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban korban bencana, terutama mereka yang kehilangan rumah dan harta benda akibat banjir dan longsor. Dengan memanfaatkan material yang tersedia di sekitar lokasi bencana, proses pembangunan hunian dinilai bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: Bantuan Al-Quran Mengalir, Pengungsi Aceh Tunjukkan Syukur dengan Pelukan

Selain untuk hunian, kayu tersebut juga dapat digunakan untuk fasilitas pendukung di kawasan pengungsian, seperti posko darurat, jembatan sementara, maupun sarana umum lain yang rusak akibat bencana.

Prasetyo menambahkan, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pemanfaatan kayu tetap sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan dan pemulihan pascabencana.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X