INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tak sendiri, Ade juga dijerat bersama ayahnya, HM Kunang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan KPK pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan ayahnya diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara SRJ diduga menjadi pihak yang memberikan suap untuk melancarkan kepentingan proyek tertentu.
“Perkara ini terkait dugaan suap dalam praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penerima adalah ADK dan HMK, sementara SRJ diduga sebagai pihak pemberi,”
ujar Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan tidak terganggu.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ade Kuswara memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengatur proyek sejak tahap perencanaan.
Praktik ijon proyek ini diduga melibatkan kesepakatan awal antara pejabat dan pihak swasta, sebelum proses pengadaan resmi dilakukan.
Baca Juga: Tumpukan Bantuan Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh Jadi Sorotan, Warga Butuh Baju Sehari-hari
Asep Guntur merinci bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Tetap Kompak Usai Bercerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tunjukkan Co-Parenting yang Harmonis
Bea Keluar Batu Bara Siap Berlaku 2026, Penerimaan Negara Diproyeksi Naik hingga Rp25 Triliun
Mentan Amran Beri Peringatan Keras Distributor Pupuk, Petani Tak Boleh Dipersulit
Banjir dan Longsor di Sumatera Telan 1.068 Korban Jiwa, 27 Daerah Masih Tanggap Darurat
Jembatan Putus Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Bireuen Terpaksa Seberangi Sungai dengan Tali dan Bambu
Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Ton
Bendungan Ciawi dan Sukamahi Terbukti Efektif Reduksi Banjir Jakarta hingga 27 Persen
Tumpukan Bantuan Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh Jadi Sorotan, Warga Butuh Baju Sehari-hari
Akui Perannya Jadi ‘Kurir’ Donasi Rp10 Miliar, Ferry Irwandi Soroti Solidaritas Relawan dan Bahaya Narasi Negatif Pascabencana di Sumatera
100 Truk Bantuan dan Lebih dari 1,000 Relawan Dikerahkan Danantara Indonesia dan BP BUMN untuk Penanganan Bencana Sumatera