Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Kompleks DPR hingga Mahkamah Ditarget Rampung 2027

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:20 WIB
Kepala Otorita IKN sebut Pembangunan Proyek IKN Tahap II sudah dimulai, Rampung 2027 (Dok Kemenparekraf)
Kepala Otorita IKN sebut Pembangunan Proyek IKN Tahap II sudah dimulai, Rampung 2027 (Dok Kemenparekraf)

INSIBERNEWS - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi mengawali pembangunan tahap II kawasan IKN. Tahap lanjutan ini difokuskan pada konstruksi kompleks perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif, yang menjadi fondasi penting bagi berfungsinya Nusantara sebagai pusat pemerintahan nasional.

Pekerjaan konstruksi tahap II ini ditargetkan selesai pada 2027. Dengan demikian, pada 2028 mendatang, kawasan inti pemerintahan di IKN diharapkan sudah siap menopang aktivitas politik negara, mulai dari fungsi legislasi hingga peradilan.

Baca Juga: Apersi Dorong Skema KPR Bencana untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan IKN memiliki arah yang jelas dan terukur. Menurutnya, pembangunan tidak sekadar mengejar progres fisik, tetapi juga memastikan kesiapan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik sesuai mandat regulasi.

“Seluruh pekerjaan pembangunan IKN memiliki satu tujuan utama, yaitu memastikan Nusantara siap berfungsi sebagai Ibu Kota Politik pada 2028,” kata Bimo dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Jumat, 19 Desember 2025.

Ia menjelaskan, target tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum percepatan pembangunan dan pemindahan fungsi pemerintahan ke IKN. Karena itu, setiap proyek yang berjalan dituntut memiliki kualitas, ketepatan waktu, dan akuntabilitas yang tinggi.

Baca Juga: Bantuan Al-Quran Mengalir, Pengungsi Aceh Tunjukkan Syukur dengan Pelukan

Bimo juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh pekerjaan konstruksi. Ia menyebut, mekanisme supervisi telah diatur secara rinci dalam kontrak dan tidak boleh diubah secara sepihak oleh pelaksana proyek.

“Supervisi yang masuk dalam kontrak tidak boleh ada perubahan. Jika terjadi penyimpangan lebih dari 10 persen, kontrak dapat diterminasi,” ujarnya.

Selain itu, OIKN mewajibkan sistem pelaporan yang transparan dan terdokumentasi dengan baik. Kehadiran tenaga kerja, baik tenaga ahli maupun pendukung, harus tercatat secara digital untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Ton

“Seluruh laporan harus jelas, kehadiran dilakukan secara digital, serta tenaga ahli dan tenaga pendukung wajib berada di lokasi proyek,” tambah Bimo.

Pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif ini dipandang sebagai simbol kesiapan kelembagaan negara di IKN. Kehadiran gedung DPR, DPD, MPR, serta lembaga peradilan diharapkan mampu memperkuat fungsi Nusantara sebagai pusat pengambilan keputusan politik dan hukum.

OIKN memastikan bahwa pembangunan tahap II tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan tata kelola yang baik. Dengan pengawasan ketat dan target waktu yang jelas, pemerintah optimistis proyek ini dapat selesai sesuai rencana dan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemindahan ibu kota negara.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X