INSIBERNEWS - Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan adanya aliran keuntungan fantastis yang diduga dinikmati sejumlah pihak sepanjang proyek berlangsung pada periode 2019–2022.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah untuk periode 2020–2021. Dalam dakwaan itu, Nadiem disebut menerima keuntungan hingga Rp809,6 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan layanan pengelolaannya.
Jaksa menguraikan bahwa proyek digitalisasi pendidikan itu bukan hanya melibatkan satu atau dua pihak. Sejumlah pejabat, rekanan, serta pihak swasta lain disebut ikut menikmati aliran dana yang bersumber dari pengadaan perangkat teknologi tersebut. Nilai keuntungan yang disebutkan menggambarkan besarnya skala proyek sekaligus potensi penyimpangan yang terjadi.
Baca Juga: Kisah Pilu Korban Banjir Aceh Tamiang, Bertahan Hidup Tanpa Air dan Makanan Selama 3 Hari
Proyek pengadaan Chromebook dan CDM sendiri awalnya digagas sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital pendidikan nasional.
Melalui program ini, sekolah-sekolah di berbagai daerah diharapkan bisa mengakses perangkat pembelajaran berbasis teknologi secara lebih merata. Namun dalam praktiknya, proyek tersebut justru diduga sarat kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyoroti dugaan pengaturan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Spesifikasi teknis, pemilihan vendor, hingga mekanisme distribusi perangkat disebut tidak sepenuhnya berjalan transparan dan akuntabel. Hal inilah yang kemudian membuka celah bagi terjadinya praktik korupsi.
Baca Juga: Kepala BNPB Pastikan Dukungan Penuh untuk Warga Aceh Utara Terdampak Banjir Bandang
Selain menyebut aliran keuntungan ke sejumlah individu, jaksa juga menyinggung dampak langsung terhadap keuangan negara. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai angka yang sangat besar, mencerminkan seriusnya kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Angka itu mencakup pengadaan laptop, sistem manajemen perangkat, hingga biaya pendukung lainnya.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena menyangkut sektor pendidikan, yang selama ini dianggap sebagai fondasi masa depan bangsa. Banyak pihak menilai, dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki sarana sekolah, dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Pengungsi Banjir di Paya Cukai Kekurangan Bantuan Medis, Kondisi Warga Kian Mengkhawatirkan
Artikel Terkait
Aplikasi Ilegal Diduga Jadi Senjata Matel Rampas Kendaraan, Perwira Polisi Minta Komdigi Turun Tangan
Ranjau Paku Ditemukan di Jalur Gajah TN Tesso Nilo, Petugas Khawatir Jadi Upaya Sabotase Hutan Lindung
Kemendagri Salurkan 125 Ribu Pakaian Gagal Ekspor untuk Korban Banjir Sumatera, Tito Dorong Izin Khusus Bantuan Swasta
Pengungsi Banjir di Paya Cukai Kekurangan Bantuan Medis, Kondisi Warga Kian Mengkhawatirkan
IFG Terima Pengakuan INSTAR atas Praktik Keberlanjutan yang Konsisten
Ferry Irwandi Terharu Lihat Panen Cabai Warga Aceh Tengah Usai Banjir Bandang
Kepala BNPB Pastikan Dukungan Penuh untuk Warga Aceh Utara Terdampak Banjir Bandang
Selama Lebih Dari Dua Dekade, Harga Saham BBRI Konsisten Naik di Bursa Efek Indonesia
Kisah Pilu Korban Banjir Aceh Tamiang, Bertahan Hidup Tanpa Air dan Makanan Selama 3 Hari
Menyentuh Hati! Ketua Posko Pengungsian di Aceh Dahulukan Korban Banjir di Desa Lain Demi Kemanusiaan: Ngapain Kita Rakus?