“Mereka mendapatkan datanya dari aplikasi itu, lalu melakukan hunting di jalanan. Saat menemukan target, terjadilah perampasan, ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan,” jelas mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut.
Ia menegaskan, praktik penarikan kendaraan di jalanan oleh debt collector merupakan tindakan yang dilarang hukum. Penarikan kendaraan, kata Manang, harus melalui prosedur yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan paksaan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Isu Perceraiannya dengan Atalia Praratya, Begini Katanya
“Tidak ada yang boleh, baik debt collector maupun matel, menarik kendaraan di jalanan. Memaksa nasabah menyerahkan kendaraan itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Manang berharap aparat penegak hukum dan Komdigi segera menelusuri keberadaan aplikasi-aplikasi tersebut. Ia menilai, penindakan tegas diperlukan agar data pribadi warga terlindungi dan aksi main hakim sendiri oleh oknum matel tidak terus berulang di ruang publik.***
Artikel Terkait
Waspada Banjir Bandang di Batu Busuk Padang, BPBD Minta Warga Segera Mengungsi
Bongkar Penyebab Banjir dan Longsor Sumatera, Satgas PKH Kantongi Data Perusahaan Terindikasi Pidana
Warga Korban Banjir Aceh Beri Semangat untuk Gubernur Mualem, Aksi Ini Jadi Sorotan
Serangan Udara Thailand Hantam Kompleks Ilegal di Kamboja, Konflik Perbatasan Kembali Memanas
Viral Kisah Pemuda Aceh Jalan Puluhan Kilometer Demi Bantu Korban Banjir Tuai Haru Warganet
Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Isu Perceraiannya dengan Atalia Praratya, Begini Katanya
Tega! Ayah Kandung di Ciputat Aniaya Bayi 6 Bulan hingga Tewas Karena Tak Berhenti Nangis
Gudang di Bali Dibongkar, Jejak Impor Ilegal Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Miliar Terkuak
BYD Masih All Out Mobil Listrik, Opsi Hybrid di Indonesia Tetap Terbuka
Diam-diam Jadi Ladang Ganja, Rumah Kontrakan di Jombang Digerebek Polisi, 110 Tanaman Disita