Aplikasi Ilegal Diduga Jadi Senjata Matel Rampas Kendaraan, Perwira Polisi Minta Komdigi Turun Tangan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:49 WIB
Menyoroti penuturan perwira polisi, Manang Soebeti terkait aplikasi ilegal yang diduga jadi andalan matel curi data debitur kendaraan. (Instagram.com/@manangsoebeti_official)
Menyoroti penuturan perwira polisi, Manang Soebeti terkait aplikasi ilegal yang diduga jadi andalan matel curi data debitur kendaraan. (Instagram.com/@manangsoebeti_official)

“Mereka mendapatkan datanya dari aplikasi itu, lalu melakukan hunting di jalanan. Saat menemukan target, terjadilah perampasan, ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan,” jelas mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut.

Ia menegaskan, praktik penarikan kendaraan di jalanan oleh debt collector merupakan tindakan yang dilarang hukum. Penarikan kendaraan, kata Manang, harus melalui prosedur yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan paksaan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Isu Perceraiannya dengan Atalia Praratya, Begini Katanya

“Tidak ada yang boleh, baik debt collector maupun matel, menarik kendaraan di jalanan. Memaksa nasabah menyerahkan kendaraan itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Manang berharap aparat penegak hukum dan Komdigi segera menelusuri keberadaan aplikasi-aplikasi tersebut. Ia menilai, penindakan tegas diperlukan agar data pribadi warga terlindungi dan aksi main hakim sendiri oleh oknum matel tidak terus berulang di ruang publik.***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X