INSIBERNEWS - Sorotan publik mengarah tajam ke Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah foto dirinya menjalankan ibadah umrah beredar luas di media sosial saat daerah yang dipimpinnya dilanda banjir dan longsor hebat.
Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal langsung bergerak dengan memastikan bahwa Mirwan kini tengah menjalani proses pemeriksaan resmi untuk mengklarifikasi keberangkatannya ke Tanah Suci di tengah kondisi darurat di wilayahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara jelas alasan perjalanan tersebut, sekaligus menilai apakah ada pelanggaran kewajiban sebagai kepala daerah yang semestinya berada di garis depan saat warganya menghadapi bencana.
Kasus ini semakin menuai kemarahan publik karena bencana banjir dan longsor tercatat melanda sedikitnya 11 kecamatan, membuat ribuan warga terdampak, rumah rusak, serta aktivitas lumpuh dalam waktu yang cukup lama.
Kemurkaan publik makin memuncak setelah terungkap bahwa Mirwan sebelumnya menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan bencana, yang berarti sebagian besar kewenangan penanganan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Aceh.
"Kepala daerah itu tidak boleh meninggalkan gelanggang, apalagi saat kondisi darurat. Presiden sudah menegaskan hal itu kepada semua kepala daerah," kata Bima Arya saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Baca Juga: Balpres Disorot, Menkeu Bongkar Dugaan 'Pengusaha Vokal' yang Ternyata Abai Bayar Pajak
Ia menekankan bahwa bupati dan wali kota adalah figur kunci dalam struktur Forkopimda, yang berperan memimpin koordinasi antara aparat keamanan, TNI, tenaga kesehatan, dan relawan di lapangan saat bencana terjadi.
"Peran mereka bukan sekadar simbolis, tapi memimpin langsung koordinasi Kapolres, Dandim, dan seluruh unsur terkait agar penanganan cepat dan tepat," jelas Bima.
Tim Inspektorat Khusus Kemendagri, lanjutnya, bukan hanya memeriksa Mirwan secara personal, tetapi juga menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses keberangkatan, termasuk pihak-pihak yang kemungkinan memberikan fasilitas perjalanan umrah tersebut.
Baca Juga: Hubungan Berakhir, Dearly Joshua Singgung Orang Ketiga saat Masih Berhubungan dengan Ari Lasso
"Yang diperiksa bukan hanya soal izin, tapi juga asal biaya perjalanan, siapa yang membiayai, dan apakah ada potensi konflik kepentingan dalam hal ini," ungkapnya.
Bima menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap sebagai kepala daerah.
Artikel Terkait
Menjadi Sahabat Disabilitas, BRI Berdayakan Difabel Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan
Anak di Bawah Umur Masuk Medsos? Menkomdigi: Platform yang Akan Disanksi, Bukan Orang Tuanya
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 9 Desember 2025: Siang Berpotensi Hujan Petir, Warga Diminta Waspada
Menkeu Beri Ultimatum ke Bea Cukai, Kinerja Disorot dan Opsi Pembekuan Menguat
Pemerintah Kebut Kirim Bantuan Pangan ke Wilayah Banjir, Stok Digandakan untuk Aceh hingga Sumbar
Biaya Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumatra Tembus Rp51 Triliun, Pemerintah Siapkan Langkah Darurat
Banjir-Longsor di Sumatra Meluas, Psikolog Ingatkan Luka Warga Tak Boleh Diabaikan!
Hubungan Berakhir, Dearly Joshua Singgung Orang Ketiga saat Masih Berhubungan dengan Ari Lasso
Balpres Disorot, Menkeu Bongkar Dugaan 'Pengusaha Vokal' yang Ternyata Abai Bayar Pajak
Jejak Kayu di Hulu Garoga Dicurigai Bukan Sekadar Bencana, Bareskrim Mulai Bidik Aktivitas Perusahaan