INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan status tanggap darurat untuk bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 dan berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Penetapan status tersebut menjadi langkah penting di tengah meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi dan aktivitas seismik di Sumatera Utara.
Sejumlah kabupaten dan kota terdampak mengalami kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas sosial warga, serta potensi risiko lanjutan akibat curah hujan yang masih tinggi.
Baca Juga: Update! Korban Kebakaran di Apartemen Hong Kong Capai 94 Orang, KJRI Evakuasi WNI yang Terimbas
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa aktivasi tanggap darurat memberikan dasar hukum yang kuat bagi seluruh unsur pemerintah daerah untuk bergerak cepat tanpa hambatan prosedural.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, serta unsur TNI–Polri dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam evakuasi, penyaluran bantuan, penanganan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat,” ujar Sulaiman.
Ia menambahkan, percepatan penanganan sangat dibutuhkan mengingat kondisi di beberapa titik masih fluktuatif. Beberapa daerah dilaporkan masih berpotensi mengalami banjir susulan akibat hujan ekstrem yang diprediksi berlangsung hingga awal Desember.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Empat Wilayah di Sumut, 13 Warga Tewas dan Ribuan Rumah Rusak
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan langkah-langkah darurat secara terarah. Penanganan difokuskan pada penyelamatan warga, perbaikan akses vital, serta pengurangan risiko lanjutan seperti potensi longsor baru dan kerusakan jembatan.
Instruksi lain menekankan pentingnya koordinasi terpadu antarinstansi, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga lembaga vertikal.
Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat distribusi bantuan logistik dan perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Gubernur Bobby Bantah Lakukan Razia Pelat Luar Sumut - Tegaskan Hanya Sosialisasi Pajak
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh posko tanggap darurat berfungsi optimal sebagai pusat informasi dan layanan masyarakat. Mekanisme pelaporan warga juga diperkuat agar setiap kebutuhan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, tim teknik dari dinas terkait mulai mengidentifikasi kerusakan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta fasilitas publik yang perlu penanganan cepat untuk mendukung mobilitas bantuan. Pemerintah juga memantau kondisi sungai-sungai besar yang berpotensi meluap.
Artikel Terkait
Banjir Kritik! Film ‘Abadi Nan Jaya’ Tetap Puncaki Daftar Netflix Indonesia
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Korban Banjir Semarang, Instruksikan Layanan Kesehatan Siaga 24 Jam
Ganggu Privasi, Fotografer Dadakan yang Potret-potret Pelari Tanpa Izin Banjir Keluhan
Banjir Doa dari Masyarakat Indonesia, Pilu Wiranto Kenang sang Istri Rugaiya Usman yang Setia Dampingi Hidupnya
Banjir Ulasan Buruk, Netizen Ungkap Deretan Masalah Aplikasi TRING! Pegadaian
Tapanuli Dilanda Cuaca Ekstrem, 4 Warga di Dilaporkan Tewas Akibat Banjir dan Longsor
Banjir dan Longsor Terjang Empat Wilayah di Sumut, 13 Warga Tewas dan Ribuan Rumah Rusak
Aceh Dikepung Banjir, 10 Daerah Masuk Status Darurat Hidrometeorologi
Akses Terputus Banjir dan Longsor, BNPB Bakal Lakukan Evakuasi Jalur Udara di Tapanuli Sumut
Banjir dan Longsor Imbas Cuaca Ekstrem, Komdigi Sebut Sejumlah Daerah di Sumatera Utara Alami Gangguan Telekomunikasi