Sumut Kebut Penanganan Banjir dan Longsor, Status Tanggap Darurat Resmi Berlaku hingga 10 Desember

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 28 November 2025 | 10:47 WIB
Status Darurat Bencana di Sumut Berlaku hingga 10 Desember 2025 (Foto : Dok/INSIBERNEWS)
Status Darurat Bencana di Sumut Berlaku hingga 10 Desember 2025 (Foto : Dok/INSIBERNEWS)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan status tanggap darurat untuk bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 dan berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.

Penetapan status tersebut menjadi langkah penting di tengah meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi dan aktivitas seismik di Sumatera Utara.

Sejumlah kabupaten dan kota terdampak mengalami kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas sosial warga, serta potensi risiko lanjutan akibat curah hujan yang masih tinggi.

Baca Juga: Update! Korban Kebakaran di Apartemen Hong Kong Capai 94 Orang, KJRI Evakuasi WNI yang Terimbas

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa aktivasi tanggap darurat memberikan dasar hukum yang kuat bagi seluruh unsur pemerintah daerah untuk bergerak cepat tanpa hambatan prosedural.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, serta unsur TNI–Polri dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam evakuasi, penyaluran bantuan, penanganan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat,” ujar Sulaiman.

Ia menambahkan, percepatan penanganan sangat dibutuhkan mengingat kondisi di beberapa titik masih fluktuatif. Beberapa daerah dilaporkan masih berpotensi mengalami banjir susulan akibat hujan ekstrem yang diprediksi berlangsung hingga awal Desember.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Empat Wilayah di Sumut, 13 Warga Tewas dan Ribuan Rumah Rusak

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan langkah-langkah darurat secara terarah. Penanganan difokuskan pada penyelamatan warga, perbaikan akses vital, serta pengurangan risiko lanjutan seperti potensi longsor baru dan kerusakan jembatan.

Instruksi lain menekankan pentingnya koordinasi terpadu antarinstansi, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga lembaga vertikal.

Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat distribusi bantuan logistik dan perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Gubernur Bobby Bantah Lakukan Razia Pelat Luar Sumut - Tegaskan Hanya Sosialisasi Pajak

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh posko tanggap darurat berfungsi optimal sebagai pusat informasi dan layanan masyarakat. Mekanisme pelaporan warga juga diperkuat agar setiap kebutuhan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, tim teknik dari dinas terkait mulai mengidentifikasi kerusakan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta fasilitas publik yang perlu penanganan cepat untuk mendukung mobilitas bantuan. Pemerintah juga memantau kondisi sungai-sungai besar yang berpotensi meluap.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X