Aceh Dikepung Banjir, 10 Daerah Masuk Status Darurat Hidrometeorologi

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 10:08 WIB
Dokumentasi Banjir Melanda 10 Wilayah di Aceh (Foto : Istimewa)
Dokumentasi Banjir Melanda 10 Wilayah di Aceh (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Sepuluh kabupaten dan kota di Aceh resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi setelah curah hujan ekstrem memicu banjir meluas dalam beberapa hari terakhir.

Penetapan status tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, yang menyebut keputusan itu diambil masing-masing kepala daerah berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Baca Juga: KPK Tunggu Keppres Rehabilitasi, Pembebasan Ira Puspadewi Diperkirakan Hari Ini

“Kabupaten yang telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Lhokseumawe, dan Aceh Tamiang,” ujar Fadmi, Kamis, 27 November 2025.

Fadmi menjelaskan peningkatan status darurat ini merupakan langkah cepat menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri melalui surat resmi pada 18 November 2025.

Seluruh bupati dan wali kota se-Aceh diminta bersiaga penuh menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

Baca Juga: KPK Dinilai Lamban Soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Pengamat Hukum: Jangan Terpengaruh yang Negatif!

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur keselamatan dasar saat terjadi banjir. Fadmi menekankan pentingnya evakuasi dini ke lokasi yang lebih tinggi serta mematikan aliran listrik, gas, dan kompor sebelum mengungsi demi menghindari risiko tambahan seperti korsleting atau kebakaran.

Pada tingkat pemerintah daerah, BPBA meminta agar penanganan darurat dilakukan tanpa menunda. Mulai dari evakuasi cepat, pendataan korban dan kerusakan, hingga penyediaan kebutuhan dasar bagi warga terdampak harus digerakkan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Bantuan logistik, tenda pengungsian, dapur umum, dan layanan kesehatan menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Shell Indonesia Buka Suara Terkait Pembelian BBM dari Pertamina, Begini Katanya!

Sementara itu, anggota DPRA dari Dapil 5, Muhammad Raji Firdana, mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk segera mempertimbangkan penetapan status Darurat Bencana Banjir Nasional. Menurutnya, skala bencana yang melanda Aceh tak lagi bisa ditangani secara parsial oleh kabupaten/kota.

“Ini sudah sangat darurat. Dampaknya besar, dan pemerintah pusat harus turun tangan lebih jauh,” tegas Raji.

Baca Juga: Ekonomi Akhir Tahun Dipacu, Pemerintah Yakin Kuartal IV-2025 Bisa Tembus 5,6 Persen

Desakan itu muncul seiring banjir parah yang telah melanda sembilan wilayah, menyebabkan sedikitnya 14.235 kepala keluarga atau sekitar 46.893 jiwa terdampak. Sebagian besar wilayah mengalami paralisis aktivitas karena jalan terendam, fasilitas umum rusak, dan akses bantuan terhambat.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X