“Ini kan sebenarnya soal tujuan mulia, bahwa kemudian mengakibatkan keributan-keributan, itu urusan lain,” ujar Syahganda.
Baca Juga: Hak Recall Bukan Milik Rakyat, MK Tegaskan Parpol Satu-Satunya Pemegang Kendali Pemberhentian DPR
Dalam pandangannya, masyarakat memang berhak mempertanyakan integritas pejabat publik, termasuk melalui gugatan sipil atau kritik terbuka.
“Roy Suryo ini nggak ada urusan korupsi, ini urusan bagaimana kita melakukan kontrol publik terhadap orang yang berkuasa,” jelasnya.
Ia menilai bahwa publik berhak mempertanyakan berbagai hal, dari ijazah hingga aset pejabat, sebagai bentuk pengawasan dalam sistem demokrasi. “Keributannya itu adalah di luar itu, tapi mereka ini menurut saya orang-orang yang mulia,” tuturnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi pada 7 November 2025. Lima tersangka dalam klaster pertama dikenakan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE, sementara tiga tersangka lainnya—termasuk Roy Suryo—dikenai tambahan pasal terkait manipulasi dokumen elektronik.
Baca Juga: Status Cerai Belum Final, Tasya Farasya Kaget Suami Ajukan Banding Sehari Sebelum Putusan Inkrah
Hingga kini, belum ada sinyal kuat apakah Presiden akan memberi tindakan serupa berupa rehabilitasi atau pengampunan untuk Roy Suryo cs.
Namun perdebatan mengenai ruang penggunaan hak prerogatif presiden tampaknya akan terus menjadi sorotan, terutama setelah langkah rehabilitasi untuk Ira Puspadewi menunjukkan bahwa jalur itu terbuka bagi kasus yang dinilai memenuhi pertimbangan tertentu.***
Artikel Terkait
Merger BUMN Karya Ditarget Rampung Awal 2026, Pemerintah Finalkan Skema Konsolidasi
PSSI Kirim Utusan ke Eropa, Wawancara Langsung Lima Kandidat Pelatih Timnas Masuk Tahap Akhir
Ammar Zoni Gagal Ajukan Keberatan, Kasus Narkotika Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran Apartemen Hong Kong, Pemerintah RI Bergerak Cepat
Keluarga Desak Polisi Ungkap Sidik Jari Misterius di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
SKCK Kini Bisa Diurus Full Online, Warga Tak Perlu Lagi Pulang ke Daerah Asal
Desak Penyidikan Lanjutan, Keluarga Ungkap Fakta Baru Soal Kematian Arya Daru: Check-In dengan Wanita Sebanyak 24 Kali
Polisi Ciduk Nasabah yang Buat Rekening Bodong di Bank Jateng Pakai Data Orang Lain
Keluar dari Nusakambangan, Hakim Minta Ammar Zoni Hadiri Persidangan Minggu Depan di Jakarta
Ira Puspadewi Diyakini Segera Bebas, Keluarga Menunggu dengan Harap-harap Cemas di Depan Rutan KPK