Syahganda Nilai Rehabilitasi Ira Puspadewi Lebih Mudah, Singgung Nasib Roy Suryo cs yang Masih Menggantung

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 27 November 2025 | 16:08 WIB
Syahganda Nainggolan (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)
Syahganda Nainggolan (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

“Ini kan sebenarnya soal tujuan mulia, bahwa kemudian mengakibatkan keributan-keributan, itu urusan lain,” ujar Syahganda.

Baca Juga: Hak Recall Bukan Milik Rakyat, MK Tegaskan Parpol Satu-Satunya Pemegang Kendali Pemberhentian DPR

Dalam pandangannya, masyarakat memang berhak mempertanyakan integritas pejabat publik, termasuk melalui gugatan sipil atau kritik terbuka.

“Roy Suryo ini nggak ada urusan korupsi, ini urusan bagaimana kita melakukan kontrol publik terhadap orang yang berkuasa,” jelasnya.

Ia menilai bahwa publik berhak mempertanyakan berbagai hal, dari ijazah hingga aset pejabat, sebagai bentuk pengawasan dalam sistem demokrasi. “Keributannya itu adalah di luar itu, tapi mereka ini menurut saya orang-orang yang mulia,” tuturnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi pada 7 November 2025. Lima tersangka dalam klaster pertama dikenakan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE, sementara tiga tersangka lainnya—termasuk Roy Suryo—dikenai tambahan pasal terkait manipulasi dokumen elektronik.

Baca Juga: Status Cerai Belum Final, Tasya Farasya Kaget Suami Ajukan Banding Sehari Sebelum Putusan Inkrah

Hingga kini, belum ada sinyal kuat apakah Presiden akan memberi tindakan serupa berupa rehabilitasi atau pengampunan untuk Roy Suryo cs.

Namun perdebatan mengenai ruang penggunaan hak prerogatif presiden tampaknya akan terus menjadi sorotan, terutama setelah langkah rehabilitasi untuk Ira Puspadewi menunjukkan bahwa jalur itu terbuka bagi kasus yang dinilai memenuhi pertimbangan tertentu.***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X