IKN Butuh Kepastian, Status Nusantara Sebagai Ibu Kota Politik Dijadwalkan 2028

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 26 November 2025 | 17:29 WIB
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik.  (Instagram/basukihadimuljono)
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik. (Instagram/basukihadimuljono)

INSIBERNEWS - Dipastikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, bahwa penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik akan segera dilakukan pada 2028 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri, Menpan-RB, BKN dan Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.

Basuki menyebut bahwa pemerintah telah menyusun proyeksi jangka panjang pembangunan IKN termasuk kepastian waktu penetapan status politiknya.

Baca Juga: KAI Siapkan 49 Juta Kursi untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tambah Puluhan Perjalanan KA Harian

“Nusantara sebagai ibu kota politik akan ditetapkan oleh Bapak Presiden pada tahun 2028,” ujar Basuki.

Keterangan tersebut sekaligus merespons pertanyaan anggota dewan terkait timeline resmi pembangunan dan agenda pemerintahan di wilayah baru tersebut.

Adapun dalam rapat itu, Basuki menyoroti bahwa faktor yang paling ditunggu investor bukan sekadar penyelesaian teknis atau regulasi hukum, tetapi jaminan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan di bawah pemerintahan mendatang.

Baca Juga: Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung Kantor BPN, Tuntut Blokir Sertifikat Tanah di 7 RW Dicabut

“Yang ditunggu oleh investor terutama kepastian keberlanjutan dan IKN itu yang diutamakan,” ucapnya.

Menurut Basuki, keberlanjutan pembangunan menjadi dasar kepercayaan investor untuk melanjutkan komitmen investasi yang telah masuk maupun yang sedang dalam tahap penjajakan.

Klarifikasi Soal Hak Tanah: Tetap 80 Tahun dalam Satu Siklus
Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki memberikan penjelasan rinci mengenai skema yang kini berlaku.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Seleksi Pelatih Baru Timnas Masuk Tahap Akhir, Lima Kandidat Sedang Diwawancarai

Mantan Menteri Pekerjaan Umum itu menegaskan hak tanah tetap aman dengan durasi total yang tidak berubah meski mekanismenya direvisi.

"Putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya tapi merevisi mekanismenya," kata Basuki.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X