Tak Ada Perubahan untuk Anggaran Subsidi LPG 3 Kg
Meski ada penambahan kuota, anggaran subsidi untuk LPG 3 kg tetap tidak berubah.
Indikator harga, menurut Dwi masih berada di bawah asumsi APBN, sehingga pemerintah tak perlu melakukan alokasi tambahan pada anggaran subsidi.
Sebelumnya, persoalan gas LPG 3 kg ini sempat menarik perhatian publik usai saling balas pernyataan antara Menkeu Purbaya dengan Menteri ESDM Bahlil.
Purbaya sempat memaparkan bahwa harga LPG 3 Kg aslinya adalah Rp42.750 per tabung dan pemerintah memberi subsidi sebesar Rp30.000, sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025 lalu.
Usai rapat tersebut, Bahlil menyatakan bahwa Menkeu Purbaya keliru dalam membaca data terkait LPG 3 kg dalam rapat kerja DPR tersebut.
“Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian,” kata Bahlil kepada awak media di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2025.
“Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu, mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” imbuhnya saat itu.
Purbaya kemudian menanggapi pernyataan Bahlil tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya mendapat hitungan angka dari stafnya.
Baca Juga: Terungkap! KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur
“Saya sedang pelajari. Kita pelajari lagi. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa, yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya,” ujar Menkeu Purbaya di sela kunjungannya ke Kudus, Jawa Tengah pada 3 Oktober 2025.
“Nanti kita lihat di mana salah pengertiannya, tapi harusnya sih pada akhirnya angkanya sama, uangnya segitu aja kan,” tambahnya.
Mengenai dirinya yang disebut salah baca oleh Bahlil, Purbaya mengatakan bahwa mungkin ada perbedaan cara baca data diterima masing-masing.
“Saya salah data? Mungkin cara ngeliat datanya beda, kan hitung-hitungan kan kadang-kadang kalau dari praktik sama dari akuntan kadang-kadang beda cara nulisnya, tapi saya yakin pada akhirnya besarannya sama juga,” terangnya kala itu.***
Artikel Terkait
Insentif Guru Honorer Naik Tahun 2026, Mendikdasmen Janji Tambah Beasiswa dan Perluas Akses Pendidikan Guru
Jakarta Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Pergub Baru Berlaku Mulai 24 November
Tragis! Pengendara Fortuner Tewas Usai Serempet Pesepeda dan Tabrak Truk Parkir di Jakbar
Dugaan Manipulasi Barcode, DPR Bongkar Kecurangan Solar Subsidi yang Bocor ke Mobil Mewah
Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Pelaku Penculikan Alvaro Tewas
Cuan dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI