Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, upaya paksa memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya dengan persyaratan izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.
Kondisi darurat juga wajib mendapatkan persetujuan hakim dalam dua hari dan penyadapan hanya dapat dilakukan dengan undang undang khusus.
Habiburokhman juga meluruskan kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery yang disebut hanya berlaku untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: BTN Resmi Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Intip Ini Rekam Jejaknya
Ia turut menjelaskan, skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.
Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. Menurutnya, KUHAP baru menjamin perlakuan setara serta memberikan hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai.
“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman.***
Artikel Terkait
Diisi Para Petinggi, Pengamat Sri Radjasa Sebut Reformasi Polri Dibentuk Seperti Setengah Hati
BTN Resmi Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Intip Ini Rekam Jejaknya
Prabowo Siapkan Beasiswa Penuh untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Gaspol Benahi Layanan Medis
KAI Commuter Respons Usulan KRL 24 Jam, Tegaskan Waktu Malam Penting untuk Perawatan Armada
Rupiah Pagi Ini Menguat Tipis, Pasar Tetap Waspada Menjelang Rangkaian Rilis Ekonomi Global