INSIBERNEWS - Pemerintah akhirnya mengetuk palu soal pemberlakuan Program Diskon Tiket Transportasi untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini mulai berlaku 21 November 2025 dan dirancang untuk membuat perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun lebih terjangkau sekaligus lebih nyaman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menilai bahwa libur Nataru selalu menjadi momen penting yang mampu mendorong perputaran ekonomi jika mobilitas masyarakat berjalan optimal.
Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas Soal Pangan, Mentan Klaim Swasembada Beras Bisa Tercapai Akhir Tahun
“Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau,” ujar Airlangga.
Ia menegaskan bahwa peningkatan mobilitas memiliki efek berantai yang kuat pada sektor pariwisata, perdagangan, hingga usaha mikro di daerah. Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak terbebani biaya perjalanan yang tinggi.
“Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,” lanjutnya.
Menurut Airlangga, program diskon ini sudah dipersiapkan sejak awal kuartal IV-2025. Pemerintah menggelar sejumlah rapat khusus melalui Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk menyusun skema dan mekanismenya, termasuk besaran potongan tarif dan daftar moda transportasi yang berpartisipasi.
Seluruh persiapan teknis kemudian dimatangkan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Satgas P2SP yang berlangsung pada 20 November 2025 di kantor Kemenko Perekonomian.
Dalam forum tersebut, seluruh BUMN transportasi diminta menyiapkan skenario layanan agar diskon tidak mengganggu kapasitas operasional.
Baca Juga: Prabowo Dorong BGN Bangun Peternakan Sapi, Target Pasok 3 Juta Liter Susu per Hari
Sebagai landasan hukum, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/kepala badan: Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.
SKB ini menugaskan BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif selama periode libur Nataru dengan tetap menjaga standar pelayanan dan keselamatan.
Artikel Terkait
55 Tahun di Indonesia, Suzuki Klaim Sudah Tanam Investasi Rp22 Triliun dan Serap Ribuan Pekerja
Terpukul Bola Rekannya dan Meninggal Dunia, Dirut BJB Diduga Sempat Alami Kecelakaan di Lapangan Golf Jatinangor
Pengadilan AS Putuskan Meta Tak Lakukan Monopoli, Instagram dan WhatsApp Tetap di Bawah Naungannya
Eks Dirut ASDP Bantah Tuduhan Korupsi, Klaim Akuisisi Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara
Di Tengah Proses Hukum, Ammar Zoni Akui Rindu Anak-Anaknya dan Takut Disangka Sudah Tiada
Diisi Para Petinggi, Pengamat Sri Radjasa Sebut Reformasi Polri Dibentuk Seperti Setengah Hati
BTN Resmi Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Intip Ini Rekam Jejaknya
Prabowo Dorong BGN Bangun Peternakan Sapi, Target Pasok 3 Juta Liter Susu per Hari
Prabowo Siapkan Beasiswa Penuh untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Gaspol Benahi Layanan Medis
Prabowo Gelar Ratas Soal Pangan, Mentan Klaim Swasembada Beras Bisa Tercapai Akhir Tahun