“Jadi, hunian sementara itu nanti bisa dipakai tinggal kurang lebih selama 2 tahun, kemudian di tahun pertama, pihak Pemkab Cilacap bisa mengajukan ke BNPB huntap atau hunian tetap. Huniannya besar dan sangat-sangat manusiawi,” lanjutnya.
Bergas menjelaskan untuk para korban nantinya akan mendapatkan hunian seperti rumah tumbuh.***
Artikel Terkait
Timnas CP Indonesia Kunci Tiket Semifinal Usai Tumbangkan Jepang dalam Laga Menegangkan
Geger! Amukan Pria Diduga ODGJ di Purwakarta Bacok Lima Warga, Satu Korban Alami Luka di Leher
Spotify Hadirkan Audio Lossless di Indonesia, Pengalaman Mendengar Musik Naik Kelas
Kematian Kucing Kit Kat Picu Desakan Atur Ulang Izin Operasional Mobil Otonom Waymo di San Francisco
Lonjakan Penumpang di Libur Nataru, Kemenhub Siapkan Posko dan Prediksi Puncak Arus Udara