TERKUAK! Calo Polisi Jalur "Penghargaan": Oknum Briptu Polda Banten Buron, Diduga Gelapkan Uang Casis Hingga Rp5 Miliar!

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Rabu, 12 November 2025 | 22:08 WIB
Ilustrasi skandal calo Polisi jalur 'Penghargaan', oknum briptu polda banten buron usai diduga gelapkan uang miliaran rupiah (dok istimewa)
Ilustrasi skandal calo Polisi jalur 'Penghargaan', oknum briptu polda banten buron usai diduga gelapkan uang miliaran rupiah (dok istimewa)

“Orang tuanya juga minta uang tambahan (top up),” kata IK, mengindikasikan dugaan keterlibatan orang tua tersangka dalam pengumpulan uang dari para casis.

Baca Juga: Marsinah, Simbol Perlawanan Buruh Era Orde Baru, Resmi Jadi Pahlawan Nasional Bersama Soeharto dan Gus Dur

Tersangka DPO dan Sanksi Berlapis

Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, membenarkan penetapan tersangka terhadap Briptu Zaenal sejak September 2025.

Status DPO (Daftar Pencarian Orang) diterbitkan pada Oktober 2025.

Selain menghadapi jeratan hukum pidana (Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan), Briptu Zaenal juga diburu oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.

"Dari sisi kedinasan, dia sudah lama tidak masuk kerja [sejak Juli 2025]. Selain dicari penyidik, juga sedang dicari Propam,” jelas Kompol Endang.

Tersangka terancam sanksi berlapis, baik melalui mekanisme kedinasan maupun peradilan umum.

Baca Juga: REKOR BARU! KAI Diserbu 600 Ribu Turis Asing dalam 10 Bulan, Pertumbuhan Wisman Kereta Api Meledak 2025!

Polda Banten Beri Penegasan: Proses Hukum Transparan

Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penetapan DPO dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik.

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Murwoto.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta.

Hubungi Polisi Jika Mengetahui Keberadaan Tersangka:
Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X