Satgas Temukan Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET, Polda Metro Ancam Cabut Izin Usaha

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 17:54 WIB
Ilustrasi Beras (Photo : Getty Images/iStockphoto)
Ilustrasi Beras (Photo : Getty Images/iStockphoto)

INSIBERNEWS - Upaya pengendalian harga beras di wilayah Jabodetabek masih menemui tantangan. Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pedagang di beberapa pasar tradisional yang masih nekat menjual beras di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekaligus Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, Kombes Edy Suranta Sitepu, pada Selasa (11/11).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: KPK Digugat Praperadilan, Eks Menag Yaqut Kembali Jadi Sorotan

“Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha dilakukan secara rutin agar tidak menjual beras melebihi harga HET,” ujar Edy.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang terbukti menjual beras di atas harga ketentuan bisa dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Menurutnya, kebijakan pengawasan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang akhir tahun.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Dewan Kesejahteraan Pekerja dan Satgas PHK, Bentuk Perlindungan Baru untuk Buruh Indonesia

Dalam hasil inspeksi lapangan yang dilakukan di sejumlah wilayah, Satgas menemukan masih banyak pelanggaran. Di Jakarta Barat misalnya, dari 15 titik pengecekan, lima di antaranya kedapatan menjual beras premium dengan harga di atas HET.

Sementara di Jakarta Timur, situasinya lebih memprihatinkan. Dari 15 lokasi pemantauan, ditemukan 10 titik yang menjual beras premium melebihi batas harga, 15 titik menjual beras medium di atas HET, dan dua titik lainnya menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas ketentuan.

Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Pemulangan Reynhard Sinaga, Yusril: Masih Perlu Kajian Mendalam

Temuan serupa juga terjadi di wilayah penyangga Ibu Kota. Di Tangerang Selatan, dari 15 titik pemeriksaan, satu pedagang kedapatan menjual beras medium di atas harga yang seharusnya. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, dari 10 titik yang diperiksa, satu pedagang diketahui menjual beras premium dengan harga melampaui batas HET.

Edy menegaskan, tim gabungan dari kepolisian, dinas perdagangan, serta Bulog akan terus turun ke lapangan untuk memastikan harga beras kembali sesuai aturan.

Pemeriksaan akan difokuskan pada pasar tradisional dan distributor besar yang menjadi rantai utama pasokan beras di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X