INSIBERNEWS - Menyoroti kondisi ekonomi masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level di atas 6 persen.
Purbaya menilai, kebijakan fiskal baru bisa diperketat ketika ekonomi sudah cukup kuat agar tidak menambah beban masyarakat.
“Saya akan naikin pajak pada waktu tumbuhnya di atas 6 persen,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Aturan Baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
“Anda akan happy juga bayar pajaknya,” imbuhnya.
Menurutnya, kenaikan tarif pajak di tengah ekonomi yang belum pulih justru akan memperlemah daya beli masyarakat.
“Kalau saya naikin pajak, Anda akan susah,” ujar Bendahara Negara itu.
Purbaya menekankan, kewajiban pajak seharusnya tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi masyarakat.
Sebaliknya, penerimaan negara dari pajak perlu segera dikembalikan kepada publik dalam bentuk kebijakan dan program yang mendorong kegiatan ekonomi.
Sorotan Kebiasaan Dana Penerimaan Negara yang Mengendap
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyoroti kebiasaan sebagian dana penerimaan negara yang mengendap di sistem perbankan dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak segera mengalir ke sektor riil.
“Kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nganggur di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering,” ungkap Purbaya.
Baca Juga: Gurita Bisnis Minimarket, Judol, dan Produk Impor Jadi Ancaman Serius Bagi UMKM
Untuk itu, pemerintah memutuskan memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari BI ke sistem perbankan nasional.
Artikel Terkait
Pamer Buku Nikah, Andrew Andika dan Violentina Kaif Dikabarkan Menikah Diam-diam di Tanah Suci
Azizah Salsha dan Nadif Lagi-lagi Keciduk Bersama, Netizen Kepo Soal Status Hubungan Mereka?
Minta Publik Jangan Terlena, Pakar Ekonomi Ferry Latuhihin Soroti Fenomena 'Purbaya Everywhere'
Menkeu Purbaya Siap Bongkar Mafia di Bea Cukai, Dukung Penyelidikan Kasus POME
Diterapkan saat Pandemi Covid-19 hingga Kopdes Merah Putih, Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Ogah Lanjutkan Burden Sharing