Tak Ingin Masyarakat Susah, Menkeu Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak Sebelum Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Menkeu Purbaya sebut pemerintah tak akan menaikkan pajak sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen  (Instagram/purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya sebut pemerintah tak akan menaikkan pajak sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen (Instagram/purbayayudhi_official)

INSIBERNEWS - Menyoroti kondisi ekonomi masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level di atas 6 persen.

Purbaya menilai, kebijakan fiskal baru bisa diperketat ketika ekonomi sudah cukup kuat agar tidak menambah beban masyarakat.

“Saya akan naikin pajak pada waktu tumbuhnya di atas 6 persen,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Aturan Baru untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Anda akan happy juga bayar pajaknya,” imbuhnya.

Menurutnya, kenaikan tarif pajak di tengah ekonomi yang belum pulih justru akan memperlemah daya beli masyarakat.

“Kalau saya naikin pajak, Anda akan susah,” ujar Bendahara Negara itu.

Purbaya menekankan, kewajiban pajak seharusnya tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Menjadi Sosok Fenomenal, Pengamat Sebut Ceplas-ceplosnya Menkeu Purbaya Buat Masyarakat Melek soal Pemerintahan

Sebaliknya, penerimaan negara dari pajak perlu segera dikembalikan kepada publik dalam bentuk kebijakan dan program yang mendorong kegiatan ekonomi.

Sorotan Kebiasaan Dana Penerimaan Negara yang Mengendap
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyoroti kebiasaan sebagian dana penerimaan negara yang mengendap di sistem perbankan dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak segera mengalir ke sektor riil.

“Kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nganggur di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering,” ungkap Purbaya.

Baca Juga: Gurita Bisnis Minimarket, Judol, dan Produk Impor Jadi Ancaman Serius Bagi UMKM

Untuk itu, pemerintah memutuskan memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari BI ke sistem perbankan nasional.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X