Menkeu Purbaya Tegas Larang Impor Balpres, Pelaku Akan Didenda dan Masuk Daftar Hitam

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:40 WIB
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda. (Instagram/menkeuri)

“Nanti kalau impor balpres benar-benar kita stop, itu bisa diganti sama produk lokal. Tujuannya bukan buat mematikan UMKM, tapi justru menghidupkan yang legal. Kita mau produksi tekstil dalam negeri kembali ramai, bisa nyerap tenaga kerja, dan bantu roda ekonomi,” jelasnya.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, lemahnya penegakan aturan membuat praktik penyelundupan masih sering terjadi.

Sebagai gambaran, pada Agustus lalu Kementerian Perdagangan bersama BIN dan BAIS TNI berhasil menggagalkan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dengan nilai mencapai Rp112 miliar. Barang-barang itu diketahui berasal dari Korea, Jepang, dan China, yang seluruhnya masuk secara ilegal ke Indonesia.

Baca Juga: Rayakan HUT Maluku Utara, Malut United Turunkan Harga Tiket Laga Kontra Semen Padang

Dengan kebijakan baru yang akan diterapkan, Purbaya berharap ke depan tidak ada lagi celah bagi importir nakal untuk memainkan bisnis balpres. Pemerintah, katanya, ingin memastikan setiap kebijakan ekonomi benar-benar berpihak pada pelaku usaha dalam negeri dan kesejahteraan masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X