“Nanti kalau impor balpres benar-benar kita stop, itu bisa diganti sama produk lokal. Tujuannya bukan buat mematikan UMKM, tapi justru menghidupkan yang legal. Kita mau produksi tekstil dalam negeri kembali ramai, bisa nyerap tenaga kerja, dan bantu roda ekonomi,” jelasnya.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, lemahnya penegakan aturan membuat praktik penyelundupan masih sering terjadi.
Sebagai gambaran, pada Agustus lalu Kementerian Perdagangan bersama BIN dan BAIS TNI berhasil menggagalkan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dengan nilai mencapai Rp112 miliar. Barang-barang itu diketahui berasal dari Korea, Jepang, dan China, yang seluruhnya masuk secara ilegal ke Indonesia.
Baca Juga: Rayakan HUT Maluku Utara, Malut United Turunkan Harga Tiket Laga Kontra Semen Padang
Dengan kebijakan baru yang akan diterapkan, Purbaya berharap ke depan tidak ada lagi celah bagi importir nakal untuk memainkan bisnis balpres. Pemerintah, katanya, ingin memastikan setiap kebijakan ekonomi benar-benar berpihak pada pelaku usaha dalam negeri dan kesejahteraan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Lonjakan ISPA di Jakarta, Gubernur Pramono Tegaskan Bukan Pandemi Baru
LaLiga Batalkan Laga Barcelona vs Villarreal di Miami, Dipindah ke Spanyol
Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Mobil Pikap Bermuatan Nanas di Ciater, Dua Orang Tewas
Tasya Farasya Pertimbangkan Laporkan Ahmad Assegaf Soal Dugaan Penggelapan Dana di Tengah Proses Cerai
BI Jelaskan Asal Data Dana Rp4,17 Triliun Pemprov Jabar yang Disebut Mengendap di Deposito
Rayakan HUT Maluku Utara, Malut United Turunkan Harga Tiket Laga Kontra Semen Padang
Meta Perkuat WhatsApp dan Messenger dengan Fitur Anti-Penipuan, Lindungi Pengguna dari Modus Online
OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Browser AI yang Siap Jadi Penantang Serius Google Chrome
Waspada! 5 Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bisa Bikin Asma Kambuh
Soal Jual-Beli Jabatan Kata Menkeu Purbaya, Bupati Bekasi Tegas Bantah: Proses Seleksi Didampingi KPK