Nadiem Makarim Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook usai Kalah Praperadilan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Nadiem Makarim - Tersangka kasus korupsi chromebook (Foto : Dok/kejagung)
Nadiem Makarim - Tersangka kasus korupsi chromebook (Foto : Dok/kejagung)

INSIBERNEWS - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kembali diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung, tepatnya di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan di lingkungan Kemendikbudristek.

Kedatangan Nadiem sudah menarik perhatian awak media dan masyarakat yang sejak pagi menanti. Dengan pakaian kemeja putih dan rompi tahanan merah muda, wajahnya tampak agak lesu dan masih dalam masa pemulihan. Beberapa minggu lalu, Nadiem diketahui baru saja menjalani operasi ambeien di rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Teken Gencatan Senjata Gaza di KTT Mesir, Donald Trump Sempat Bisik-bisik ke Prabowo saat Mikrofon Menyala

Sesampainya di lokasi, mantan bos Gojek tersebut sempat menyampaikan sepatah kata kepada wartawan,

"Mohon doanya saja, saya sudah menerima apa pun yang menjadi keputusan. Terima kasih."

Ucapan ini menunjukkan sikap legawanya meski statusnya kini resmi sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung memenangkan gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Nadiem.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh argumentasi yang diajukan pihak Nadiem, sehingga penetapan tersangka dianggap sah secara hukum.

Baca Juga: Miris! Lurah di Medan Diceburkan ke Got Saat Tertibkan Polisi Tidur Ilegal, Warga Pelaku Ngamuk Tak Terima

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

"Hakim sudah melakukan sidang secara adil dan akhirnya menolak seluruh gugatan dari pihak tersangka," jelas Anang pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dengan putusan ini, penyidik Jampidsus dapat melanjutkan tahap penyelesaian berkas perkara untuk segera diserahkan ke penuntutan. Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook pada program digitalisasi sekolah yang dijalankan antara 2019–2022.

Baca Juga: Disebut Rendahkan Lulusan Sarjana karena Gaji UMP, Partai Buruh Kritik Program Magang Nasional

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X