Hotman Paris Yakin Nadiem Bakal Menang Praperadilan: 'Belum Ada Kerugian Negara, Kok Sudah Jadi Tersangka

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:31 WIB
Nadiem Makarim - Tersangka kasus korupsi chromebook (Foto : Dok/kejagung)
Nadiem Makarim - Tersangka kasus korupsi chromebook (Foto : Dok/kejagung)

INSIBERNEWS - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan memenangkan sidang praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Visa Dibatalkan, 6 Atlet Israel Gagal Tampil di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta Imbas Penolakan Publik

Hotman menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya terlalu tergesa-gesa. Ia menegaskan, hingga kini belum ada bukti nyata soal kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang menjadi sorotan publik.

“Jadi sudah ditetapkan tersangka, bahkan ditahan, tapi hitung-hitungannya saja belum selesai. Kalau masih dihitung, kan bisa saja hasilnya nol, alias tidak ada kerugian,” kata Hotman kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Edarkan Sabu dari Balik Rutan Buat Peluang Bebas Pupus

Menurut Hotman, hal yang paling janggal adalah tidak adanya pertanyaan terkait perhitungan kerugian negara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem.

Selama pemeriksaan, penyidik disebut hanya menyoroti dugaan bahwa Nadiem memperkaya pihak lain tanpa penjelasan detail soal mekanisme kerugian.

“Dalam BAP itu sama sekali tidak ada pertanyaan bagaimana caranya negara dirugikan. Tidak ada. Yang ditanyakan hanya soal pihak lain yang diduga diuntungkan. Ini kan aneh,” sambungnya.

Baca Juga: Program Magang Bergaji Pemerintah Bakal Tambah Kuota hingga 100 Ribu Peserta

Hotman juga mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru memperkuat posisi Nadiem.

Ia menyebut ada dua hasil audit BPKP yang dilakukan sepanjang 2020 hingga 2022 di 26 provinsi, dan keduanya menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara dari pengadaan laptop tersebut.

“Bayangkan, dua kali audit resmi dari BPKP, dan hasilnya sama: tidak ada kerugian negara. Jadi atas dasar apa penetapan tersangka dilakukan?” ucap Hotman dengan nada tegas.

Baca Juga: BMW Tarik 15 Ribu Mobil di Australia, Ada Risiko Korsleting hingga Kebakaran Mesin

Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sempat menjadi perhatian publik sejak awal tahun. Program tersebut diketahui diluncurkan sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan di masa pandemi, dengan tujuan mendukung pembelajaran jarak jauh bagi sekolah-sekolah di daerah.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X