INSIBERNEWS - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menjerat Nadiem Makarim, berlangsung panas dan penuh perhatian publik.
Salah satu momen paling mencuri perhatian datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang tampil membela mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025, Hotman mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama soal dasar hukum dan prosedur yang digunakan penyidik.
Baca Juga: Akui 29 Ribu Beras Stok Pemerintah Rusak, Mentan Amran: Jadikan Pakan Ternak
Dengan gaya khasnya yang lugas dan penuh analogi, Hotman menggambarkan dugaan ketidaktepatan prosedur itu dengan perumpamaan sederhana namun tajam.
“Kalau saya melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya, si Erni atau si Susi. Tapi kalau tuduhannya memperkaya orang lain, kenapa dalam BAP tidak disebut siapa yang diperkaya? Apakah itu bisa disebut profesional?” ujarnya di hadapan hakim tunggal, Ketut Darpawan.
Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Didepak dari Kursi Pelatih Ulsan HD FC
Ucapan itu membuat suasana ruang sidang mendadak hening. Banyak yang menilai analogi Hotman bukan sekadar sindiran, melainkan bentuk kritik terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan dan terkesan terburu-buru.
Menurut Hotman, penetapan tersangka terhadap Nadiem seharusnya didahului pemeriksaan substansi yang jelas. Ia menegaskan, tanpa kejelasan siapa yang menerima keuntungan atau siapa pihak yang dirugikan, maka penyidikan dapat dianggap cacat prosedur.
Baca Juga: Anies Baswedan Soroti Lonjakan PHK dan Desak Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak
Pernyataan Hotman pun langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet menyoroti keberaniannya menyentil penyidik Kejaksaan Agung di ruang sidang, sementara yang lain menilai analoginya terlalu tajam namun efektif menggambarkan inti persoalan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung tetap bersikeras bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Jaksa menyebut proses penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengadaan laptop senilai triliunan rupiah tersebut.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Santai dan Siap Lawan Balik di Sidang Pembelaan
Artikel Terkait
Sekjen PBB Sambut Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza, Puji Peran Pemimpin Amerika Serikat
Trump Ancam Tunda Gaji Pegawai Federal AS jika Shutdown Tak Dihentikan
Suhu Jabodetabek Diprediksi Tembus 32 Derajat, Warga Diminta Waspada Panas Siang Ini
KPK Siap Turun Tangan Awasi Kasus Keracunan di Program Makan Bergizi Gratis
Gempa Dahsyat 7,6 Magnitudo Guncang Mindanao-Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sulut dan Papua
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Santai dan Siap Lawan Balik di Sidang Pembelaan
Beberapa Bank Daerah Berebut Penempatan Dana Pemerintah, Menkeu: Akan Diseleksi Ketat
Anies Baswedan Soroti Lonjakan PHK dan Desak Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak
Shin Tae-yong Resmi Didepak dari Kursi Pelatih Ulsan HD FC
Akui 29 Ribu Beras Stok Pemerintah Rusak, Mentan Amran: Jadikan Pakan Ternak