“Oleh karena itu kami minta bantuan dari kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi, agar terlibat aktif dalam perumusan. Kami juga akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya,” tuturnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat kontroversi yang sempat muncul dalam pembentukan UU Cipta Kerja sebelumnya.
Dengan melibatkan buruh sejak tahap awal, diharapkan UU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi instrumen hukum yang adil, inklusif, dan melindungi kepentingan pekerja secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Penasaran! Kenapa Obat Rasanya Pahit? Ternyata Ini Alasannya
Menteri Unifikasi Korsel Sebut Korea Utara Kini Miliki Kapabilitas Serang Daratan AS
Komjen Chryshnanda: Polri Harus Jadi Polisi Rakyat yang Rendah Hati dan Empatik, Jangan Sombong!
Bedu Ungkap Alasan Perceraian dengan Anggie, Masalah Rumah Tangga Sudah Lama Terjadi
Rocky Gerung Soroti Polri, Butuh Audit Fundamental dan Pendekatan Akademis
Rahasia Manfaat Anggur Hijau untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Dubes Jepang: TKI Indonesia Jadi Incaran Perusahaan, Dikenal Pekerja Keras dan Taat Aturan
Rahasia Telur Dadar Mengembang Sempurna: Trik Sederhana Biar Cantik dan Lezat
Freeport Sepakat Lepas 12 Persen Saham ke Indonesia, Plus Janji Bangun Kampus dan Rumah Sakit di Papua
Kinerja Penegak Hukum Anjlok, Kasus Korupsi 2024 Turun Drastis