Selain lemahnya pelaporan dan kinerja, ICW juga menyoroti adanya kebijakan dari Kejaksaan dan Kepolisian yang dinilai kontraproduktif terhadap semangat antikorupsi.
Salah satunya adalah kebijakan penundaan penindakan terhadap peserta Pemilu 2024.
“Kebijakan semacam ini justru berbahaya. Sirkulasi elite politik adalah area rawan korupsi. Penundaan penindakan hanya akan memperbesar peluang calon pemimpin bermasalah lolos dari pantauan hukum,” tegas Zararah.
ICW menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Tanpa transparansi, praktik korupsi akan sulit ditekan, sementara kepercayaan publik terhadap penegak hukum bisa terus menurun.
Baca Juga: Komjen Chryshnanda: Polri Harus Jadi Polisi Rakyat yang Rendah Hati dan Empatik, Jangan Sombong!
Kondisi ini, menurut ICW, menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi kemunduran serius.
Jika tidak segera diperbaiki, tren ini berpotensi memperlemah fondasi hukum dan demokrasi dalam jangka panjang.
Artikel Terkait
Ilham Habibie Kembalikan Rp1,3 Miliar ke KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB
Penasaran! Kenapa Obat Rasanya Pahit? Ternyata Ini Alasannya
Menteri Unifikasi Korsel Sebut Korea Utara Kini Miliki Kapabilitas Serang Daratan AS
Komjen Chryshnanda: Polri Harus Jadi Polisi Rakyat yang Rendah Hati dan Empatik, Jangan Sombong!
Bedu Ungkap Alasan Perceraian dengan Anggie, Masalah Rumah Tangga Sudah Lama Terjadi
Rocky Gerung Soroti Polri, Butuh Audit Fundamental dan Pendekatan Akademis
Rahasia Manfaat Anggur Hijau untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Dubes Jepang: TKI Indonesia Jadi Incaran Perusahaan, Dikenal Pekerja Keras dan Taat Aturan
Rahasia Telur Dadar Mengembang Sempurna: Trik Sederhana Biar Cantik dan Lezat
Freeport Sepakat Lepas 12 Persen Saham ke Indonesia, Plus Janji Bangun Kampus dan Rumah Sakit di Papua