INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak babak baru kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Kali ini, lembaga antirasuah itu memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp200 miliar, meski angka tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dihitung ulang oleh penyidik.
Baca Juga: OJK Tekankan Pentingnya Lapor Cepat, 12 Jam Pertama Jadi Kunci Selamatkan Uang dari Penipu
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (19/8).
Budi menegaskan, angka tersebut masih bisa bertambah lantaran tim penyidik tengah mendalami data distribusi dan mekanisme pengangkutan bansos. Audit lebih rinci sedang dilakukan untuk memastikan berapa besar uang negara yang benar-benar raib akibat praktik curang ini.
Baca Juga: Zulhas Pastikan Aturan Kopdes Merah Putih Rampung, 15 Ribu Siap Jalan Tahun Ini
Kasus dugaan korupsi bansos yang terbaru ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 13 Agustus 2025. Meski KPK telah menetapkan beberapa tersangka, identitas mereka belum diumumkan ke publik.
Namun, nama besar mulai menyeruak. Salah satunya adalah pengusaha Rudy Tanoesoedibjo, kakak dari taipan media Hary Tanoesoedibjo, yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: BI Kembali Pangkas Suku Bunga, Ekonomi Nasional Diharap Makin Ngebut
“Pencegahan dilakukan agar pihak-pihak yang berkaitan tidak melarikan diri dan tetap kooperatif dalam penyidikan,” ujar Budi. Selain Rudy, ada tiga orang lain yang juga masuk daftar cegah KPK.
KPK menjelaskan, kasus pengangkutan bansos ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya di Kemensos.
Dugaan adanya pola serupa dalam pengelolaan distribusi bantuan membuat penyidik memperluas cakupan perkara. Praktik curang dalam proyek bansos disebut berulang kali terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda.
Baca Juga: Anggota DPR Pada Joget, Sikap Diam Pasha Ungu Tuai Pujian di Rapat Tahunan MPR
Publik tentu masih ingat skandal besar pada 2020, saat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terseret kasus suap pengadaan bansos Jabodetabek. Juliari pun akhirnya dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Reaksi Lisa Mariana Usai Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anaknya : Tidak Akan Kubiarkan Kecurangan Terjadi
Beda dari Biasanya, Presiden Korea Selatan Jadi Bintang Tamu Bareng TWICE di Acara Kpop!
Bahas Tunjangan Fantastis, Adies Kadir: Anggota DPR Tak Mungkin Ngekos Rp3 Juta Sebulan
Jalani Mediasi Bersama Fandy christian, Dahlia Poland Komitmen Ingin Bercerai
Tanggapi Kematian Raya, KDM Hukum Desa Cianiaga, Sukabumi Bansos Ditahan
Anggota DPR Pada Joget, Sikap Diam Pasha Ungu Tuai Pujian di Rapat Tahunan MPR
Heboh! Denny Sumargo Umumkan Ada Artis Inisial A Hamili Perempuan berinisial I, Seru Artis Segera Selesaikan Masalahnya
BI Kembali Pangkas Suku Bunga, Ekonomi Nasional Diharap Makin Ngebut
Zulhas Pastikan Aturan Kopdes Merah Putih Rampung, 15 Ribu Siap Jalan Tahun Ini
OJK Tekankan Pentingnya Lapor Cepat, 12 Jam Pertama Jadi Kunci Selamatkan Uang dari Penipu