KPK Panggil Yaqut Cholil Besok Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto : Dok.kemenag)
Eks Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto : Dok.kemenag)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan penting dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus. Kali ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025).

Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut kehadiran Yaqut menjadi bagian dari upaya pengumpulan informasi lanjutan terkait perkara yang sudah lama ditangani tim penyelidik.

Baca Juga: BRI Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah Subsidi Melalui Penambahan Kuota FLPP 25,000 Unit

“Betul, pemanggilan dijadwalkan besok,” ujar Fitroh saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, keterangannya Yaqut sangat dibutuhkan untuk membantu KPK mengurai detail dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus.

“KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir. Keterangan beliau penting untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi.

Baca Juga: Tragis! Motor Terseret 50 Meter, Bayi 2 Bulan Tewas dalam Kecelakaan di Jalur Lintas Barat Mamuju usai Ditabrak Mobil

Meski belum membeberkan detail materi pemeriksaan, Budi menegaskan proses penyelidikan sudah mendekati tahap akhir. KPK disebut tengah menyiapkan langkah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami ingin memastikan semua informasi pendukung telah dikumpulkan. Jika semua terpenuhi, penanganan akan segera naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Geger! Mayat Perempuan Misterius Ditemukan di Bumi Perkemahan Bantul, Polisi Turun Tangan

Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu yang sensitif dan menyentuh kepentingan masyarakat luas.

KPK disebut sedang mendalami dugaan adanya permainan dalam distribusi kuota haji, termasuk indikasi pemberian jatah secara tidak sah.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Yaqut terkait pemanggilan ini. Namun, KPK memastikan pemanggilan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk kooperatif dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Gugatan Cerai Dahlia Poland Mengejutkan Publik, Fandy Christian Kembali Buat Ulah?

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X