CAIR AGUSTUS 2025, Segini Gaji yang Diterima PNS Pada Awal Bulan Depan 2025

Photo Author
Ferawaty, Insibernews
- Senin, 21 Juli 2025 | 21:20 WIB
Ilustrasi PNS. Ini gaji PNS untuk semua golongan. (menpan.go.id)
Ilustrasi PNS. Ini gaji PNS untuk semua golongan. (menpan.go.id)

INSIBERNEWS - Awal bulan depan menjadi momen yang dinanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, gaji bulanan mereka akan segera cair di bulan Agustus 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembayaran gaji PNS akan dilakukan tepat waktu. Bahkan, proses pencairan sudah dijadwalkan sejak akhir Juli.

Gaji yang diterima PNS pada Agustus 2025 ini merujuk pada skema baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini telah resmi menggantikan skema penggajian sebelumnya.

Baca Juga: TWICE Rayakan Anniversary 10 Tahun dengan Tur Konser Dunia dan Album Baru, Fans Dibanjiri Hadiah Spesial

Dalam aturan tersebut, gaji PNS mengalami penyesuaian sesuai dengan golongan dan masa kerja. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

Golongan I hingga Golongan IV semuanya mendapatkan kenaikan nominal. Kenaikan tersebut berbeda-beda tergantung masa kerja golongan yang bersangkutan.

Sebagai contoh, PNS Golongan I dengan masa kerja 0 tahun kini menerima gaji pokok sekitar Rp1,7 juta per bulan. Sedangkan PNS Golongan IV dengan masa kerja 32 tahun bisa mendapatkan gaji pokok di atas Rp5 juta.

Baca Juga: BRI Dukung UMKM Katering Pemasok Program MBG hingga Sukses Ekspansi Dapur dan Berdayakan Ratusan Karyawan

Namun, jumlah yang diterima di rekening bukan hanya gaji pokok saja. Tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja turut memperbesar total yang dibawa pulang.

PNS yang bertugas di daerah terpencil atau kawasan 3T bahkan bisa memperoleh tambahan penghasilan melalui tunjangan khusus. Ini membuat total gaji mereka semakin menggiurkan.

Untuk bulan Agustus 2025, pencairan gaji dijadwalkan berlangsung antara tanggal 1 hingga 3 Agustus, tergantung kecepatan masing-masing instansi dalam mengajukan SPM ke KPPN.

Baca Juga: Bukan Cuma Erika Carlina, Deddy Corbuzier Ungkap Ada Korban Lain Hamil Duluan, Pelakunya Sama

Selain gaji reguler, beberapa instansi juga disebut-sebut tengah memproses tambahan penghasilan berbasis kinerja triwulan II. Jika selesai tepat waktu, bisa cair bersamaan dengan gaji Agustus.

Pemerintah berharap pencairan tepat waktu ini bisa menjadi stimulus ekonomi di awal bulan. Apalagi, bulan Agustus juga bertepatan dengan HUT RI yang sering diwarnai belanja masyarakat.

Halaman:

Editor: Ferawaty

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X